Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Pengelolaan Dana Desa Sukamulya Disorot, Proyek Rabat Beton Diduga Bermasalah

Admin garut
Rabu, 07 Januari 2026
Last Updated 2026-01-07T07:47:38Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?


 Pengelolaan Dana Desa kembali menjadi sorotan publik. Pembangunan rabat beton di Kampung Cipayung RT 02 RW O6, Desa Sukamulya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, diduga menyimpan sejumlah kejanggalan serius.


Proyek yang bersumberdari Dana Desa tahun anggaran 2025 itu diketahui telah dicairkan 100 persen senilai Rp 280 juta, namun hingga kini pekerjaan fisik belum diselesaikan. Rabu, 07/01/2026.


Berdasarkan papan informasi proyek, volume pekerjaan tercatat sepanjang 348 meter dengan lebar 3 meter dan ketebalan 0,15 meter. Namun hasil pengecekan di lapangan menunjukkan realisasi fisik baru mencapai sekitar 218 meter, menyisakan kurang lebih 130 meter yang belum dikerjakan.


Ironisnya, sisa pekerjaan tersebut justru dilanjutkan oleh pihak ketiga, CV. Gema Lala, melalui skema anggaran aspirasi anggota DPRD, sehingga memunculkan dugaan tumpang tindih anggaran dan pelanggaran mekanisme swakelola Dana Desa.



"Pekerjaannya belum selesai, tapi dananya kayaknya sudah habis. Kami sebagai warga sangat kecewa', ujarseorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.


Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Sukamulya, Dedi Somantri, S.H.l, melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon tidak mendapat tanggapan hingga berita ini diturunkan.



Sementara itu, Sekretaris Desa Sukamulya, Aleh, mengakui bahwa pekerjaan rabat beton oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) belum rampung, meskipun dana telah dicairkan sepenuhnya.



"Masih ada sekitar 130 meter yang belum dikerjakan sesuai berita acara. Namun anggaran Rp 280juta memang sudah disalurkan seluruhnya ke TPK. Mereka menyatakan bertanggung jawab untuk menyelesaikan" ujarnya.


Aleh juga membenarkan bahwa pekerjaan di lokasi yang sama dilanjutkan oleh CV. Gema Lala menggunakan dana aspirasi. "Awalnya rencananya dipisah, tapi akhirnya pekerjaan aspirasi dikerjakan lebih dulu. Setelah itu TPK melanjutkan sisanya', tambahnya.


Pernyataan tersebut dikuatkan oleh Taufik Hidayat, Kaur Umum Desa Sukamulya. "Dana desa sudah cair penuh ke TPK sebesar Rp 280 juta, sementara fisik rabat beton masih belum tuntas sekitar 130 meter".



Sementara itu, Cucu Supriatna selaku Ketua TPK membenarkan pekerjaan belum selesai dengan alasan adanya kendala teknis. "Memang belum selesai, tapi akan segera dilaksanakan minggu ini" ujarnya singkat. 


Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) DPMD Kabupaten Garut, ldad Badrudin, SE, menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa harus mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. "Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban dan publikasi", tegasnya.



Terkait kegiatan yang belum selesai namun dananya telah dicairkan, ldad menyatakan perlu dilakukan koordinasi dan pengecekan lapangan. "Harus dipastikan apakah ini masuk kegiatan lintas tahun, kendala geografıs, atau ada kelalaian. Namun jika satu lokasi dikerjakan dengan dua sumber anggaran, apalagi dari dana aspirasi, itu tidak boleh. Volume harus dicek secara rinci, tandasnya.



la menambahkan, apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan negara, maka akan dilakukan audit investigatif oleh Inspektorat selaku APIP.


Indikasi Kerugian Negara Menguat Hasil penelusuran tim investigasi mencatat, total volume rabat beton mencapai 156,6 m. Dengan estimasi biaya standar sekitar Rp 700 ribu perkubik, nilai pekerjaan mencapai Rp 109.620.000 (di luar HOK).



Namun berdasarkan sisa pekerjaan sekitar 58,6 m yang belum terealisasi, terdapat potensi nilai pekerjaan yang tidak dilaksanakan sebesar Rp 40.950.000. Dengan dana telah dicairkan penuh, selisih tersebut berpotensi menjadi kerugian keuangan negara. 


Berdasarkan fakta di lapangan, terdapat sejumlah indikasi pelanggaran regulasi, antara lain:

1. Melanggar Permendagri No. 20 Tahun 2018. Pasal 19 dan 24, pencairan dan pembayaran harus didasarkan pada realisasi fısik pekerjaan. Dan Dana tidak boleh dibayarkan penuh sebelum pekerjaan selesai dan diverifikasi.

2. Pelanggaran Prinsip Swakelola Dana Desa. Dana Desa wajib dilaksanakan secara swakelola oleh TPK, bukan dialihkan atau "disambung" pihak ketiga.

3. Indikasi Tumpang Tindih Anggaran. Satu lokasi pekerjaan didanai oleh dua sumber anggaran berbeda (Dana Desa dan Dana Aspirasi), yang dilarang jika tidak dipisahkan secara jelas volume dan administrasinya.

4. Potensi Pelanggaran UU Tipikor. Jika terbukti terdapat pencairan dana tanpa realisasi pekerjaan, dapat mengarah pada Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor terkait perbuatan merugikan keuangan negara.Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.



Publik kini menanti langkah tegas dari Inspektorat Kabupaten Garut, DPMD, hingga aparat penegak hukum untuk mengaudit dan mengusut dugaan penyimpangan tersebut. Jika praktik semacam ini dibiarkan, bukan hanya keuangan negara yang dirugikan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa akan semakin tergerus.


**Atos**

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan