Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Mediasi Lahan Eks HGU di Setda Garut Dinilai Tidak Memberikan Keadilan dan Kepastian Hukum bagi Penggarap Asli

Admin garut
Jumat, 09 Januari 2026
Last Updated 2026-01-09T06:21:46Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?


  Garut, Jumat 9 Januari 2026 — Telah dilaksanakan mediasi terkait permasalahan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) pada Jumat, 9 Januari 2026, bertempat di ruang rapat Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten Garut. Mediasi dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai dan dihadiri oleh warga penggarap lahan, Bupati Garut, serta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).




Dalam forum tersebut, warga penggarap lahan yang merasa dirugikan dan terzolimi menyampaikan tuntutan keadilan secara terbuka. Aceng Padil, selaku perwakilan warga penggarap, menyampaikan aspirasi dan pertanyaan langsung kepada Bupati Garut dan pihak BPN atas nama warga yang merasa haknya diabaikan.



Pertanyaan pertama yang disampaikan adalah mengenai keabsahan Surat Keputusan (SK) yang disebut-sebut diterbitkan oleh Bupati Garut terkait pengelolaan lahan eks HGU. Warga mempertanyakan secara tegas apakah SK tersebut benar-benar asli dan diterbitkan secara resmi oleh Bupati Garut atau tidak. Namun hingga mediasi berakhir, pertanyaan tersebut tidak memperoleh jawaban atau klarifikasi dari Bupati Garut.




Pertanyaan kedua yang diajukan warga berkaitan dengan pembuatan sertipikat lahan garapan. Warga meminta solusi dan penjelasan apakah dalam proses sertipikasi lahan, meskipun telah terdapat rekomendasi dari Kepala Desa, warga penggarap tetap diwajibkan membayar biaya sebesar Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) per orang. Atas pertanyaan ini, warga menilai tidak ada penjelasan yang jelas, nyata, dan dapat dipertanggungjawabkan dari Bupati Garut. Jawaban yang disampaikan dinilai tidak menjawab substansi pertanyaan dan tidak memberikan solusi konkret.



Mediasi yang berlangsung hingga selesai tersebut dinilai tidak menghasilkan kejelasan maupun keputusan yang berpihak pada keadilan bagi warga penggarap. Warga menyampaikan kekecewaan karena penggarap lahan yang benar-benar asli justru merasa tersingkirkan dalam proses penataan lahan eks HGU tersebut.



Warga juga menyampaikan bahwa sebelum mediasi di tingkat kabupaten, telah dilakukan mediasi di kantor desa, namun upaya tersebut tidak diakomodir. Bahkan, menurut warga, setelah mediasi di tingkat desa justru muncul persoalan baru, di mana pembagian lahan garapan per Kepala Keluarga (KK) dinilai tidak tepat sasaran. Warga menyebutkan adanya dugaan bahwa lahan garapan diberikan kepada pihak-pihak yang dinilai tidak layak, seperti pelajar, mahasiswa, serta anak dari panitia desa, sementara penggarap asli justru terabaikan.



Melalui laporan dan pengaduan publik ini, warga penggarap lahan eks HGU menyatakan harapan agar Pemerintah Kabupaten Garut dan instansi terkait segera memberikan klarifikasi resmi, transparansi kebijakan, serta solusi yang adil dan berpihak pada penggarap asli, guna menjamin kepastian hukum dan keadilan sosial bagi masyarakat.


***Red

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan