Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

LPK-RI Sumsel Soroti Dugaan Krim Malam Daviena Skincare, Pihak Produsen Berikan Klarifikasi

Muhammad Egis Triliansyah
Rabu, 28 Januari 2026
Last Updated 2026-01-28T16:09:53Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

1detikAsia-Palembang-, — Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sumatera Selatan menyoroti dugaan peredaran krim malam produk Daviena Skincare Palembang yang diduga mengandung zat deksametason dan disebut telah ditarik oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Ketua LPK-RI DPD Sumatera Selatan, Alyadi Sitarta, SH, mengatakan pihaknya menerima sejumlah laporan dan keluhan dari konsumen terkait penggunaan produk krim malam tersebut. Produk yang diduga mengandung kortikosteroid itu dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan kulit apabila digunakan tanpa pengawasan medis.

“Deksametason merupakan obat keras yang tidak diperbolehkan digunakan secara bebas dalam kosmetik. Dugaan adanya kandungan tersebut tentu perlu ditelusuri secara serius demi melindungi konsumen,” ujar Alyadi.

Menanggapi sorotan tersebut, pihak Daviena Skincare Palembang dikabarkan telah memberikan klarifikasi kepada publik. Dalam keterangannya, pihak Daviena menyatakan bahwa mereka menghormati proses pengawasan BPOM dan siap bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memberikan penjelasan terkait produk yang dipersoalkan.

LPK-RI Sumsel menyambut adanya klarifikasi tersebut, namun tetap menekankan pentingnya transparansi dan kepastian hukum agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Alyadi menegaskan bahwa klarifikasi produsen harus diiringi dengan bukti resmi dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami menghargai klarifikasi dari pihak produsen. Namun, yang terpenting adalah kepastian keamanan produk dan perlindungan hak konsumen. Jika memang ada penarikan produk oleh BPOM, maka informasi tersebut harus disampaikan secara terbuka,” tegasnya.

LPK-RI Sumsel juga kembali mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih produk perawatan kulit serta memastikan produk yang digunakan telah memiliki izin edar resmi dari BPOM. Konsumen yang merasa dirugikan diminta untuk segera melapor agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

LPK-RI DPD Sumatera Selatan menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan ini serta mendorong adanya komunikasi yang jelas antara produsen, pemerintah, dan konsumen guna menjaga kepercayaan publik serta keselamatan pengguna produk kosmetik.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan