Serdang Bedagai - Www.1Detik.Asia
Ketua LSM Trinusa Sergai Awi Saragih Saat melaporkan Ke awak media Mengenai Tanah Timbun menggunakan Damtruk-damtruk Besar dan Kecil untuk menimbun pembuatan Pabrik Telur di Desa Kota Pari Kecamatan Pantai cermin Kabupaten Serdang Bedagai propinsi Sumatera Utara.
Damtruk-damtruk Bermuatan melebihi tonase dan Debu- debu berterbangan bisa membuat masyarakat terkena penyakit Ispa.
Kami dari LSM Trinusa Sergai dan awak media berharap agar aktivitas penimbunan tanah yang dapat mengakibatkan Licin pada musim penghujan agar di hentikan karena sangat berdampak terhadap keselamatan para pengendara yang melintas.
Sedangkan Pak Presiden Prabowo memberikan makan gratis agar anak Indonesia menjadi lebih sehat.
"Ujarnya"
Selasa 27 Januari 2026.
Lanjutnya
Saya Juga berharap kepada APH agar Memantau Kegiatan ilegal di wilayah hukumnya jangan ada timbang pilih.
Setau saya Jalan Desa Yang di bangun dengan uang negara Sudah Di PERDA kan Bapak Bupati Sergai Berapa Tonase yang pantas melewatinya.
Penerima, pembeli, pengangkut, atau pihak yang memanfaatkan tanah/material dari galian ilegal (tambang tanpa izin) di Indonesia dapat dijerat hukum pidana. Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Berikut adalah rincian hukum dan pasalnya:
1. UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009)
Pasal 158: Menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (termasuk galian C ilegal) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Pasal 161: Memperluas ancaman pidana kepada pihak yang membeli, menerima, menampung, pengangkutan, atau memanfaatkan hasil tambang yang berasal dari kegiatan tanpa izin (ilegal).Sanksi: Pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pihak yang menerima atau membeli tanah galian ilegal juga dapat dijerat dengan pasal penadahan:
Pasal 480 KUHP: Pihak yang membeli, menyewa, atau menampung hasil kejahatan (dalam hal ini barang galian dari tambang ilegal) dapat dipidana penjara hingga 4 tahun.
3. Aspek Terkait
Kewenangan Izin: Saat ini, izin usaha pertambangan (IUP) galian C/batuan (pasir, tanah, kerikil) berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.
Dampak: Pemanfaatan material dari tambang ilegal merusak lingkungan, tidak sesuai standar, dan merugikan negara.
Kesimpulan: Penerima tanah galian ilegal bukan hanya penambangnya, tetapi juga pihak yang membeli/menggunakan (penadah) hasil tambang tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020.
"Tutupnya" (Maulana Hutabarat)
.png)

