Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Kadis Perpustakaan Menjadi Polemik Marah-Marah Saat Wartawan Konfirmasi, Tidak Mencontohkan Pejabat Publik.

Maulana hutabarat
Selasa, 27 Januari 2026
Last Updated 2026-01-27T14:05:19Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?



Serdang Bedagai - Www.1Detik.Asia

Saat Awak media Konfirmasi melalui via WhatsApp Kadis Perpustakaan Mengenai Pemberitaan di Media Online, yang mana di sebutkan di berita Online tersebut Kadis Perpustakaan Elinda, Marah-marah dan bentak Awak media ( SRL) saat Konfirmasi di Kantor dinas perpustakaan yang terletak di jalan besar tepatnya samping Mesjid Agung Sei Rampah Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah kabupaten Serdang Bedagai propinsi Sumatera Utara, Selasa (27/01/2026). 


[27/1, 13.47} Media 1DETIK.ASIA: sebelum naikan berita izin konfirmasi.

Semoga ibu membantu kinerja awak media.


[27/1, 13.53] Bu Kadis: Izin bg, bendera sudah diganti


[27/1, 13.53] Media 1DETIK.ASIA: Siap Bu

Akan saya buat beritanya.


[27/1, 13.55] Media 1DETIK.ASIA: Terima kasih atas konfirmasi nya🙏


[27/1, 13.56] Bu Kadis: Katanya pinggirannya grepes


[27/1, 13.56] Bu Kadis: Inilah bendera yg dipermasalahkan pak Syarial


[27/1, 14.04] Media 1DETIK.ASIA: Siap Bu.

Saya kan cuma pencari berita karna saya lihat dari FB


[27/1, 14.07] Bu Kadis: Ya pak, tp gak jelas tu pak, krn latar belakangnya putih juga


[27/1, 14.10] Media 1DETIK.ASIA: Ok Bu terima kasih🙏


Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat  (LSM) Trinusa Awi Saragih mengekspresikan kekecewaan atau mengecam tindakan oknum pejabat/Kepala Dinas (Kadis) yang memarahi, wartawan saat bertugas yang menjalankan fungsi jurnalistiknya yaitu sebagai sosial kontrol, dan menemukan adanya bendera yang terlihat robek di ujungnya dan coba bertanya sekaligus memberitahukan, namun niat baik dari awak Media tersebut dibalas dengan sikap Kadis yang arogan karena marah - marah dan membentak awak Media, tentu ini sangat ironis bagi pejabat sekelas Kadis. 


Lanjutnya

Diharapkan Bapak Bupati Serdang Bedagai Bapak H. Darma Wijaya Dapat Menegur kadis Tersebut, karena mengibarkan bendera merah putih yang robek itu termasuk pelanggaran pidana, karena termasuk menghina lambang Negara. 


Sementara itu tindakan Kepala Dinas (Kadis) atau pejabat publik yang marah-marah, mengintimidasi, atau menghalang-halangi tugas wartawan saat meliput memiliki konsekuensi hukum yang tegas di Indonesia.

Berikut adalah landasan hukum dan poin-poin penting terkait hal tersebut:

1. Landasan Hukum Perlindungan Wartawan (UU Pers No. 40 Tahun 1999) 

• Pasal 4 Ayat (3): Menjamin bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

• Pasal 8: Menegaskan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.

• Pasal 18 Ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. 

2. Bentuk Pelanggaran oleh Pejabat

• Intimidasi & Kekerasan: Memarahi, mengancam, merampas alat kerja, atau melakukan kekerasan fisik adalah bentuk pelanggaran hukum.

• Penghalangan Informasi: Menghalangi wartawan meliput di ruang publik atau instansi pemerintah merupakan pelanggaran konstitusi."tutupnya" (Maulana Hutabarat)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan