Gelar Konferensi Pers Ditkrimum Polda Sumsel Ungkap Pembunuhan Dr.Christina.
Palembang,- 1detik.asia
Polda Sumatera Selatan gelar konferensi pers yang di hadiri Kabid humas, Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya SH. MH, serta Dirkrimum Kombes Pol Johannes Bangun S. sos. S. I. k, MH serta jajarannya yang dihadiri juga salah satu perwakilan keluarga korban, di gedung presisi jalan Jendral Sudirman Kecamatan Kemuning Palembang.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana dan, atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kasus ini menyita perhatian publik karena dilakukan terhadap seorang perempuan lanjut usia dengan modus kejahatan yang tergolong sadis. Rabu 28 Januari 2026
Korban diketahui bernama Kristina (80), warga Jalan Jeb rata, Kota Palembang. Dalam konferensi pers bersama awak media, pihak kepolisian memaparkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi lintas satuan kepolisian.
Peristiwa bermula pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 04.00 WIB, saat korban meninggalkan rumah seorang diri dengan mengendarai mobil sedan merah dan membawa satu unit telepon genggam. Sekitar pukul 04.15 WIB, korban sempat menghubungi adiknya, Yunia, dan menyampaikan bahwa dirinya berada di Rumah Sakit Bhayangkara.
Namun, sejak 15 Januari 2026, nomor telepon korban tidak lagi dapat dihubungi. Keluarga yang mendatangi rumah korban mendapati kondisi rumah terkunci rapat. Informasi dari warga sekitar menyebutkan korban terakhir terlihat pergi bersama seorang pria tak dikenal. Meski tidak ditemukan tanda-tanda kehilangan barang di dalam rumah, korban tidak berada di lokasi.
Keesokan harinya, 16 Januari 2026, keluarga secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumatera Selatan sebagai laporan orang hilang. Ditreskrimum Polda Sumsel kemudian melakukan penyelidikan intensif dengan melibatkan Polres Ogan Komering Ilir Selatan, Resmob Polda Sumatera Utara, dan Polres Tulang Bawang.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan telepon genggam milik korban berada pada seorang pria berinisial J, yang kemudian diamankan. Pengembangan kasus mengungkap bahwa mobil korban telah berpindah tangan melalui beberapa pihak, memperkuat dugaan tindak pidana pembunuhan disertai pencurian.
Puncak pengungkapan terjadi pada 23 Januari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, saat aparat menemukan jasad yang diduga korban di sebuah lokasi tertentu. Kondisi jasad sangat memprihatinkan, tidak lagi utuh dan hanya menyisakan tulang belulang dengan ciri fisik yang mengarah kuat pada identitas korban. Di lokasi tersebut, polisi juga mengamankan korek api serta botol bekas berisi sisa bahan bakar, yang diduga
digunakan pelaku untuk membakar jasad korban demi menghilangkan jejak kejahatan.Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 459 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman berat.
Polda Sumatera Selatan menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap motif sebenarnya, peran masing-masing pelaku, serta rangkaian peristiwa pidana secara menyeluruh. Kepolisian juga membuka ruang transparansi dengan memberikan kesempatan kepada awak media untuk pendalaman informasi melalui sesi tanya jawab.
Dari perwakilan pihak keluarga korban ibu Yunia mengucapkan terimakasih banyak kepada institusi Polri dalam hal ini jajaran Polda Sumatera Selatan sehingga bisa mengungkap kasus ini, ' Terima kasih juga kepada Ditkrimum khususnya Subdit III Jatanras yang selama ini sudah bekerja dengan sangat baik,ujarnya.
Sebagai akhir pembicaraan Yunia yang mewakili pihak keluarga berharap " pelaku mendapatkan hukuman yang seberat- beratnya yang setimpal dengan nyawa yang merenggut korban, "pungkasnya. ( Agung)
.png)



