PALEMBANG |SATUDETIK -- Advokat senior yang juga dosen Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H., membantah tuduhan dugaan pelecehan seksual yang ditujukan kepadanya oleh seorang mahasiswi berinisial LF.
Hasanal menyatakan, tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta dan telah menimbulkan dampak serius terhadap reputasi serta profesinya sebagai akademisi dan praktisi hukum.
“Saya tegaskan, peristiwa itu tidak pernah terjadi. Saat yang disebut sebagai waktu kejadian, kantor dalam kondisi ramai dan aktivitas berlangsung terbuka,” ujar Hasanal saat ditemui di Palembang, Senin (5/1/2026).
Mahasiswi berinisial LF sebelumnya diketahui melaporkan Hasanal ke SPKT Polrestabes Palembang pada 16 Desember 2025. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B-3856/XII/2025/SPKT Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan.
Hasanal menjelaskan, interaksi dengan LF bermula ketika yang bersangkutan mendatangi kantornya pada 10 Desember 2025 untuk menyerahkan tugas perkuliahan. Namun, staf kantor menolak penerimaan tugas tersebut karena dinilai tidak tepat diserahkan di kantor advokat.
Pada 11 Desember 2025 siang, LF kembali datang bersama dua rekannya. Menurut Hasanal, mereka langsung memasuki ruang rapat terbuka tanpa prosedur administrasi, saat kantor sedang dipenuhi berbagai kegiatan.
“Di ruangan itu ada banyak orang. Tidak hanya saya dan mahasiswa, tetapi juga rekan advokat, staf, serta pelamar kerja,” kata Hasanal.
Ia menyebut sejumlah pihak yang berada di lokasi saat itu, di antaranya Sagito, S.H., M.H., Subarata, S.H., M.H., Medi Ramadoni, S.H., M.H., Ardiansyah, S.H., M.Si., Rico, S.H., dan staf kantor lainnya.
Hasanal mengatakan, pembicaraan yang terjadi hanya terkait urusan akademik, khususnya penyerahan makalah dan keterlambatan pengumpulan tugas. Ia mengaku menyampaikan teguran sebagaimana lazim dilakukan dosen kepada mahasiswa.
“Tidak ada kontak fisik, tidak ada tindakan yang mengarah pada pelecehan. Semua berlangsung di ruang terbuka dan disaksikan banyak orang,” ujarnya.
Tempuh Jalur Hukum
Merasa dirugikan oleh tuduhan yang beredar di ruang publik, Hasanal kemudian melaporkan balik LF ke Polda Sumatera Selatan pada 29 Desember 2025.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1812/XII/2025/SPKT/Polda Sumsel dan menggunakan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Hasanal menilai pemberitaan yang muncul telah membentuk opini publik sebelum adanya pembuktian hukum yang utuh.
“Saya memilih menyelesaikan persoalan ini melalui proses hukum agar semuanya jelas dan adil,” kata dia.
Hasanal menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan dan berharap aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional serta objektif.
Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian belum menyampaikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan yang dibuat oleh kedua belah pihak.
.png)

