Pematangsiantar, 1detik.asia-
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipastikan kembali beroperasi secara normal mulai Kamis, 8 Januari 2026, dengan sistem makanan masak dan pendistribusian harian seperti sebelumnya. Pelaksanaan ini, mengacu pada kebijakan resmi Badan Gizi Nasional (BGN).
Kepala BGN Sumatera Utara, T Agung Kurniawan, mengatakan pelaksanaan MBG, pada tanggal tersebut merupakan instruksi langsung dari pimpinan BGN pusat, dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
MBG mulai tanggal 8, perintah dari kepala badan. Kami menyesuaikan dengan Surat Edaran Nomor 1 BGN, ujarnya, Rabu 7/1/2026.
Ia mengatakan pada pelaksanaan ini, MBG sudah kembali menggunakan makanan basah atau makanan yang dimasak, dan akan dibagikan setiap hari sebagaimana mekanisme sebelumnya, benar seperti biasanya. Mohon doanya, kata Agung.
INFO :
Baca
Sekolah Sudah Aktif, Program MBG di Medan Belum Disalurkan
Sebagai dasar pelaksanaan, Kepala BGN, Dadan Hindayana, telah menerbitkan Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026, tentang Pelaksanaan Hari Pertama Operasional Program MBG pada 2 Januari 2026.
Kebijakan tersebut diterbitkan berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang BGN serta Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.
Dalam keterangannya, dadan menjelaskan Surat Edaran ini, menjadi pedoman nasional bagi seluruh pelaksana MBG tersebut, untuk memastikan kesiapan dan kualitas pelaksanaan hari pertama operasional, yang akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
Surat Edaran tersebut bertujuan memberikan arahan teknis, menjamin kesiapan satuan pelayanan, serta memastikan pendistribusian makanan bergizi berjalan tertib, aman, dan memberi dampak positif bagi penerima manfaat. sasaran kebijakan ini mencakup seluruh unsur pelaksana MBG, mulai dari jajaran pusat BGN, KPPG, SPPG, tenaga ahli, relawan, hingga mitra pengelola fasilitas.
INFO :
Baca.
Anggaran MBG 2026 Mencapai Rp335 Triliun
Dalam ketentuannya, Program MBG Tahun 2026, dijadwalkan mulai beroperasi secara serentak pada Kamis, 8 Januari 2026.
Ke seluruh Kepala SPPG diwajibkan memastikan kesiapan bahan pangan, dapur pengolahan, tenaga pelaksana, serta sistem distribusi sebelum, tanggal tersebut.
Selain itu, Surat Edaran juga mengatur standar kebersihan dan keamanan pangan, pemeriksaan kesehatan petugas, serta jaminan keamanan makanan, sejak proses pengolahan hingga, diterima penerima manfaat.
Menu hari pertama, diwajibkan mengangkat makanan khas daerah, dengan tetap memenuhi standar gizi seimbang.
Tak berhenti di situ, hari pertama beroperasi ini wajib di dokumentasi dan dipublikasikan ke media sosial, dengan menandai akun resmi BGN, sebagai bukti transparansi dan edukasi publik.
Dadan menambahkan, seluruh pejabat manajerial BGN diwajibkan hadir langsung di lapangan pada hari pertama operasional, seperti di SPPG, sekolah mau pun, posyandu untuk memastikan standar layanan, terpenuhi dan pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan.
(Donny)

.png)

