Pematangsiantar, 1detik.asia-
Vonis tiga tahun penjara, terhadap seorang agen Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Kota Pematang Siantar, Gita Rubyanah, terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus bekerja menjadi asisten rumah tangga di Malaysia, dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Denda Rp120 juta subsider tiga bulan kurungan, kepada wanita berusia 36 tahun, asal Gang Palamas, Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, itu juga dikuatkan.
Penguatan vonis ini berdasarkan putusan banding No. 2768/PID.SUS/2025/PT MDN yang dikeluarkan PT Medan.
Majelis hakim PT Medan, yang diketuai Mulyadi sependapat dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, sebelumnya.
Menguatkan putusan PN Medan No. 731/Pid.Sus/2025/PN Mdn tanggal 24 September 2025 yang dimintakan banding tersebut," ucap Mulyadi dalam amar putusan dilihat Mediaonline, Senin 8/12/2025.
Hakim Tinggi juga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Gita dikurangkan seluruhnya, dari hukuman yang dijatuhkan.
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5 ribu,
ujar Mulyadi.
PT Medan meyakini Gita telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 jo. Pasal 10 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, sesuai dakwaan, alternatif pertama.
Diuraikan dalam dakwaan, Gita ditangkap oleh pihak Subdit IV/Renakta Polda Sumatera Utara pada 22 November 2024 di Bandara Kualanamu, saat hendak mengantar dua,
orang korban ke Malaysia.
Kedua korban adalah Desi Krystin Natalia Siregar dan Emi Kurniati, mereka diperdagangkan Gita untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga dan penjaga lansia, di Malaysia.
Dalam proses keberangkatan, mereka dibiayai Gita untuk pembuatan paspor, pembelian tiket pesawat, dan keperluan lainnya,
mereka dijanjikan akan menerima,upah sebesar Rp5,2 juta per bulan.
Setiap bulannya, gaji mereka akan dipotong Gita, untuk mengganti biaya tiket pesawat tersebut, dan keperluan lain yang telah terlebih dahulu dibayarkannya.
(Donny)
.png)

