Palembang | SatuDetik -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Pusat mengelar Sosialisasi dengan tema "Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana." Sosialisasi ini guna untuk meningkatkan pemahaman publik mengenai pentingnya perlindungan hukum bagi saksi dan korban tindak pidana.
Momen sosialisasi LPSK ini diikuti sekitar 100 peserta dari berbagai instansi, antara lain Dinas Sosial Provinsi Sumsel, Dinas Kesehatan Sumsel, Dinas Pendidikan Sumsel, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, mahasiswa UIN, organisasi mahasiswa PMII Sumsel, Kesbangpol Kota Palembang dan tamu undangan lainnya.
Sosialisasi ini berlangsung di ballroom Hotel Swarna Dwipa, Pada hari Sabtu (6/12/2025), dalam momem sosialisi ini menghadiri narasumber dari Komisi XIII DPR RI, H. SN. Prana Sohe, M.M, dan perwakilan LPSK Pusat Ahmad Soleh.
sejumlah narasumber yang mendorong urgensi pembaruan regulasi dan perluasan layanan LPSK di daerah.
Disesi wawancara, Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, H.S.N. Prana Putra Sohe, menegaskan bahwa masih banyak masyarakat yang belum mengetahui peran LPSK maupun mekanisme perlindungan yang dapat diberikan. Ia mengungkapkan bahwa DPR saat ini sedang membahas revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, yang diharapkan segera melahirkan regulasi baru yang lebih kuat dan komprehensif.
“Insya Allah akan ada undang-undang baru. Salah satu poin pentingnya, LPSK akan hadir di setiap provinsi bahkan kabupaten/kota. Selama ini LPSK masih terpusat dan hanya berada di lima daerah: Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Medan, dan Kupang. Ke depan kita ingin perlindungan ini lebih dekat dan maksimal,” ujarnya.
Prana sohe juga menegaskan bahwa LPSK bertindak ketika terdapat ancaman nyata terhadap saksi atau korban. Namun ia menekankan bahwa meskipun regulasi baru belum rampung, masyarakat yang merasa terancam tetap dapat mengajukan permohonan perlindungan.
“Selagi ada ancaman, saksi dan korban boleh meminta perlindungan. LPSK ini lembaga independen, dan masyarakat harus tahu ke mana mereka bisa melapor. Sosialisasi seperti ini sangat penting karena banyak di Sumsel, khususnya Palembang, yang belum paham keberadaan LPSK,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam rancangan undang-undang terbaru, tidak hanya saksi dan korban yang dilindungi, tetapi juga LPSK sebagai institusi, termasuk petugas dan relawan yang bekerja melindungi saksi dan korban.
Selain itu, dengan berlakunya KUHAP baru, mandat dan kewenangan LPSK akan semakin luas. LPSK akan memiliki tempat tinggal aman (safe house), mengawal proses penyelidikan hingga persidangan, serta menanggung biaya perlindungan melalui anggaran resmi lembaga.
Ia berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, dapat memotivasi masyarakat khususnya di Provinsi Sumatera Selatan. Tutupnya. (Tim Utami)
.png)

