Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Sindikat Pencurian 112 Tabung Gas Dibongkar Polres Simalungun, 4 Pelaku Ditangkap

Redaksi 1Detik
Jumat, 05 Desember 2025
Last Updated 2025-12-05T12:10:32Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Simalungun, 1detik.asia-

Kepolisian Resor Simalungun berhasil membongkar, sindikat pencurian tabung gas, yang meresahkan masyarakat, Polisi berhasil mengamankan 4 pelaku beserta 112 tabung gas, hasil curian.


Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, mengatakan pengungkapan 4 kasus pencurian, terjadi di 3 wilayah berbeda, yaitu Polsek Dolok Panribuan, Polsek Saribu Dolok, dan Polsek Purba.


Kasus pertama terjadi pada Senin 20/10/2025, di warung milik Ogi Samuel Damanik,, di Huta Saribulawan, Nagori Bandar Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan. 


Pelaku mencuri 2 jeriken kosong ukuran 20 kg, dan 8 tabung gas berisi ukuran 3 kg.


Kasus kedua terjadi Jumat 24/10/2025, di jalan anjangsana, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas. 


Korban, Mangatur Silalahi, kehilangan 100 tabung gas kosong, ukuran 3 kg dan 3 jeriken berisi, minyak goreng curah.


Kasus ketiga yang paling besar terjadi pada jumat 7/11/2025, di Rumah Makan Toto Nande, Simpang Bage, Nagori Sinar Naga Mariah, Kecamatan Pamatang Silimahuta. 


Korban adalah, Klara Rasinta Ginting, kehilangan 10 tabung gas, satu unit handphone, satu unit motor Suzuki Swan, dan uang tunai Rp10.000.000.


Kasus keempat, terjadi pada Selasa 25/11/2025, di gudang samping rumah Mardongan Asi Lumban Tobing di Huta Sintaraya, Kelurahan Tigarunggu, Kecamatan Purba. 


Namun pelaku, mencuri 50 tabung gas berisi dan 2 jeriken minyak goreng curah, sebanyak 50 liter.


Para pelaku terlebih dahulu menggunting gembok pintu menggunakan gunting besi, lalu masuk mengambil barang. Mereka memuat tabung gas dan barang curian ke mobil pikap Gran Max untuk dibawa ke Medan dan dijual, ujarnya kepada Mediaonline, Rabu 3/12/2025.


Herison menjelaskan kronologi penangkapan terjadi, pada Minggu 30/11/2025, setelah pihaknya mendapat informasi bahwa tersangka utama, Josua Situmorang, berada di Medan, polisi langsung bergerak, melakukan penyelidikan.


Tersangka yang diamankan adalah Josua Situmorang, 32 tahun, dari Humbang Hasundutan; Dearma Situngkir, 34 tahun, dari Samosir; Zul Pasaribu, 50 tahun, dari Medan, dan Franciscus Fiber Silaen, 39 tahun, dari Medan yang berperan sebagai penadah. 


Masih ada 2 pelaku lain yang sedang kami buru, yaitu Hendri Silitonga dan Yusuf Sihombing, ucapnya.


(Donny)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan