JOMBANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang mengirimkan surat SP2HP ke-2 sebagai informasi perkembangan penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan Motor, notabene pelapor merupakan Owner Rental Motor Sekaligus Wartawan dari sebuah Media yang bermitra dengan Polres Jombang bernama Rifqi Riza dengan laporan nomor : LP / B / 408 / XI / 2025 / SPKT POLRES JOMBANG / POLDA JAWA TIMUR
Sesuai yang diatur dalam Perkapolri No. 6 Tahun 2019 dan mengacu pada prinsip akuntabilitas penyidikan, di mana pelapor berhak tahu perkembangan kasusnya, oleh sebab itu pelapor mendapatkan informasi perkembangan kasus dari kepolisian setempat yang dilaporinya.
Pelapor merasa puas atas kinerja jajaran Satreskrim Polres Jombang dalam menangani laporan dari masyarakat, Ia juga berharap terduga pelaku segera ditangkap dan mendapatkan hukuman yang sesuai atas perbuatannya.
"Saya sangat puas atas kinerja Polres Jombang yang sudah menerima laporan saya dan memberikan update informasi perkembangan proses secara berkala. Saya juga berharap agar terduga pelaku segera ditangkap mengingat pelaku masih bebas berkeliaran di kediamanya dan mendapatkan ganjaran sesuai dengan perbuatannya"(Ujarnya) Minggu, (14/12/25)
Hal ini menjadi bukti bahwa Polisi bekerja untuk Melindungi, Mengayomi, dan Melayani Masyarakat dengan Profesional dan Independen. Masyarakat berhak melapor polisi berdasarkan Pasal 108 ayat (1) KUHAP, yang menyatakan setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi korban tindak pidana berhak mengajukan laporan/pengaduan secara lisan atau tertulis. (Red/*)
.png)
