Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Penyerahan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada Warga Binaan.

Blogger
Kamis, 25 Desember 2025
Last Updated 2025-12-25T03:45:54Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?


Muratara,-" kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Surulangun Rawas, Muhamad Hasan, beserta jajaran, warga binaan berinisial CM bin WB

Rabu, 25 Desember 2025, sekira Pukul 08.00 WIB di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Surulangun Rawas.kecamatan suruh langsung rawas kabupaten muratara. 



Remisi Khusus diberikan kepada warga binaan sebagai hak dengan menunjukkan perilaku baik, disiplin, serta aktif mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan oleh lembaga pemasyarakatan. Hak warga binaan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang menyebutkan bahwa setiap narapidana berhak memperoleh pengurangan masa pidana apabila memenuhi persyaratan administratif dan substantif. 



Penyerahan remisi dilaksanakan di Aula Lapas Kelas III Surulangun Rawas, dengan dihadiri langsung oleh Kalaps beserta jajaran struktural. Kegiatan diawali dengan pembacaan keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang pemberian remisi khusus Hari Raya Natal, dilanjutkan dengan penyerahan simbolis surat keputusan remisi oleh Muhamad Hasan, kepada CM bin WB. RK yang diperoleh warga binaan tersebut sebesar 1 Bulan.


"Penyerahan RK ini kita serahkan sebagai bagian dari program pembinaan di Lapas, penghargaan atas perilaku baik, serta mempercepat reintegrasi sosial." Ujar Kalapas.(**).

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan