Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Pemko Siantar Siap Tindak Perusahaan Transportasi Bandel Mulai 15 Desember 2025

Redaksi 1Detik
Selasa, 16 Desember 2025
Last Updated 2025-12-16T08:42:41Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Pematangsiantar, 1detik.asia-

Pemerintah Kota Pematang Siantar, menegaskan mulai 15 Desember 2025, akan menindak perusahaan otobus (PO), baik bus AKAP mau pun AKDP, yang membandel menaikkan dan menurunkan penumpang,di Terminal Tipe A Tanjung Pinggir.


Kebijakan ini diumumkan dalam Rapat Optimalisasi Pemanfaatan Terminal Tanjung Pinggir, yang dibuka Sekretaris Daerah Junaedi Antonius Sitanggang pada Kamis 4/12/2025, di Gedung Serbaguna Pemko Pematang Siantar.


Dalam rapat tersebut ditegaskan tanggal 15 Desember 2025, menjadi batas akhir operasi PO, di luar terminal. 


Setelah tanggal tersebut, semua bus harus masuk ke Terminal Tanjung Pinggir, jika masih ditemukan bus beroperasi di luar terminal, akan ada penindakan dari tim, yang sudah dibentuk Pemko Pematang Siantar.


ASN yang menghambat proses penertiban akan diberi sanksi tegas, Terminal Tanjung Pinggir, merupakan salah satu dari lima terminal tipe A di Sumatera Utara, kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pematang Siantar, Junaedi Sitanggang.


Lanjutnya, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar, Nomor 02 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), salah satu kebijakan dalam mewujudkan pengelolaan tata ruang, dan pembangunan infrastruktur yang konsisten, merata, dan berkelanjutan yakni optimalisasi Terminal Tanjung Pinggir.


Namun terminal ini, dinilai belum berfungsi maksimal dan justru memunculkan banyak terminal bayangan di inti kota yang berkontribusi besar, terhadap kemacetan, ucapnya.


Pemko Pematang Siantar mengaku, telah melakukan sejumlah perbaikan untuk mendukung optimalisasi terminal, antara lain pengaspalan jalan AMD, pemasangan lampu penerangan jalan umum (LPJU), pemasangan rambu lalu lintas, dan penambahan meubelair di dalam gedung terminal.


Semua upaya itu dilakukan agar masyarakat bisa merasakan pelayanan transportasi yang lebih tertib, aman, dan nyaman.


Untuk memastikan kebijakan ini berjalan, WaliKota menerbitkan SK Tim Optimalisasi Pemanfaatan Terminal Tanjung Pinggir Tahun 2025, yang beranggotakan Polres Pematang Siantar, Kodim 0207/Simalungun, Denpom 1/I Pematang Siantar, BPTD Kelas II Sumut, Dinas Perhubungan Provinsi Sumut, dan OPD teknis Pemko Pematang Siantar.


Tim ini, bertugas melakukan sosialisasi, pengawasan, serta penegakan hukum terkait kepatuhan seluruh PO.


Kadishub Kota Pematang Siantar, Daniel Hamonangan Siregar, menegaskan optimalisasi terminal, adalah prioritas visi Pemko. 


Ia menyebut komunikasi terus dibangun dengan PO, agar proses berjalan kondusif.


Tidak ada kata penundaan, ini harus kita laksanakan, untuk mengurai kemacetan dan menata kota dengan lebih baik, tuturnya.


Kebijakan pemindahan seluruh bus ke Terminal Tanjung Pinggir, diproyeksikan memberi manfaat langsung bagi masyarakat, mengurangi kemacetan di pusat kota, yang selama ini, diakibatkan bus berhenti sembarangan, serta meningkatkan ketertiban transportasi, dengan layanan terpusat, di satu lokasi.


Hal ini, juga memberikan kenyamanan bagi para, penumpang, karena terminal, memiliki fasilitas yang terus dibenahi.


(Donny)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan