Sergai - Www.1detik.asia
Salah satu warga Pegajahan Serdang Bedagai memberi informasi ke pada awak media agar di naikan beritanya karna sudah meresahkan dan mengganggu pengguna jalan dengan debu" yang berterbangan juga jalan penghubung Perbaungan dan Pegajahan rusak parah bisa mengakibatkan kendaraan bermotor terjatuh.
Tanah merah yang seperti bukit di gali alat berat (excavator) untuk di jual belikan ke kilang Batu yang di masukan ke truk-truk yang sedang mengantri.
Sekarang kita lihat mafia tanah merah Di Desa Sukasari kecamatan Pegajahan kabupaten Serdang Bedagai yang ilegal tersebut seakan-akan di lindungi oleh penegak hukum.
Jum'at 5 Desember 2025
Saya berharap awak media dapat meliput galian ilegal tersebut agar Bapak Kapolres Sergai dan Bapak Kapolda Sumatra Utara matanya terbuka lebar-lebar agar galian tersebut di tangkap atau di amankan agar membuktikan kinerja Kapolres Serdang Bedagai.
"Ujar nya yang tidak mau di sebutkan namanya"
Kepala Investigasi LSM Trinusa Sergai berharap aparat dari Polres Sergai, hingga dinas terkait segera melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan legalitas kegiatan galian tersebut.
Ketentuan Hukum Terkait Galian C Tanpa Izin
Jika dugaan tersebut terbukti benar, kegiatan galian tanpa izin dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):
Pasal 158
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Pasal 35 ayat (3)
Menegaskan bahwa setiap kegiatan penambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), atau izin lain sesuai ketentuan.
Pasal 161
Setiap orang yang membantu atau turut serta dalam kegiatan penambangan tanpa izin juga dapat dikenai pidana.
Selain itu, dampak lingkungan yang ditimbulkan dapat melanggar ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya:
Pasal 36 – setiap kegiatan yang berdampak pada lingkungan wajib memiliki izin lingkungan.
Pasal 109 – pelanggaran izin lingkungan dapat dipidana maksimal 3 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar.
Kepala Investigasi LSM Trinusa Tunggu Langkah Aparat
Saat awak media konfirmasi dengan Kanit tipiter melalui WhatsApp masih di Lidik
"Ujarnya"
Tambahnya Kalau ada waktu Boleh sekali-sekali main di kantor ya.(Maulana Hutabarat)
.png)

