Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Kanit Tipiter Baru Tapi Penindakan Tambang Ilegal Dinilai Belum Tegas, KOMAKS : Rapor Merah Polres Maros

Iswan
Minggu, 28 Desember 2025
Last Updated 2025-12-27T22:17:19Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?


Maros, Sulsel.Berita1— Koalisi Mahasiswa Anti Kerusakan Lingkungan (KOMAKS) memberikan rapor merah kepada Polres Maros atas lemahnya hukum terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal yang hingga menjelang akhir tahun 2025 masih ditemukan di sejumlah wilayah Kabupaten Maros. Sabtu, 27/12/2025.

Penanggung Jawab Aksi KOMAKS, Muhammad Sakri, S.H.I, menilai aparat penegak hukum belum menunjukkan langkah tegas meskipun aktivitas pertambangan tersebut diduga berlangsung di kawasan karst, hutan lindung, wilayah yang memiliki nilai cagar budaya, Serta sampai saat ini daerah Mandai

“Kami menilai penegakan hukum masih sangat lemah. Penghentian aktivitas di lapangan tanpa proses hukum lanjutan tidak menyelesaikan persoalan dan tidak menimbulkan efek jera. Ini justru membuka ruang pembiaran terhadap kerusakan lingkungan,” tegas Sakri.

Ia mengungkapkan bahwa pasca aksi unjuk rasa sebelumnya, aparat sempat turun ke lokasi dan menghentikan aktivitas tambang. Namun hingga kini tidak ada informasi terbuka terkait penyelidikan lanjutan, penetapan tersangka, maupun proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

Bahkan Kanit Tipiter Polres Maros saat ini telah berganti nahkoda. Namun pergantian tersebut belum menunjukkan adanya perubahan signifikan dalam penanganan dugaan aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Maros. Hingga kini, publik belum memperoleh kejelasan terkait langkah penegakan hukum yang transparan, sehingga memunculkan pertanyaan tentang keseriusan aparat dalam menjalankan fungsi penindakan.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, KOMAKS masih menemukan indikasi aktivitas pertambangan tanpa izin di beberapa titik.

Kondisi ini dinilai berpotensi memperparah kerusakan lingkungan dan mengancam kawasan yang seharusnya dilindungi negara.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 158, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, perusakan lingkungan bertentangan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kawasan karst dilindungi melalui PP Nomor 26 Tahun 2008 jo. PP Nomor 13 Tahun 2017, kawasan hutan lindung diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999, serta kawasan bernilai sejarah dan budaya dilindungi oleh UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Hingga berita ini diterbitkan, saat konfirmasi pada tanggal 26/12/2025. pihak Polres Maros melalui Kanit Tipiter belum memberikan tanggapan resmi meski telah dikonfirmasi oleh awak media.

KOMAKS menegaskan akan terus melakukan pemantauan, konsolidasi, serta menggelar aksi lanjutan apabila aparat penegak hukum tidak segera bertindak tegas, transparan, dan akuntabel demi menyelamatkan lingkungan hidup di Kabupaten Maros.(*) 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan