Dalih " Ada Aturan Menteri" SMAN 03 Palembang Diduga Lakukan Pungutan Berkedok Sarpras, Membuat Wali Murid Tertekan
Palembang,- 1detik.asia
Dunia Pendidikan di Sumsel dan di Palembang seolah -olah tidak luput dari praktik dugaan korupsi seperti dikutip dari beberapa media online yang telah terbit
Dugaan pungutan berkedok iuran resmi kembali menyeruak di lingkungan sekolah negeri. Kali ini, SMAN 3 Palembang diduga menarik uang jutaan rupiah dari para wali murid dengan dalih iuran bulanan dan bantuan sarana-prasarana (sarpras). Besarannya tidak main-main: Rp250 ribu setiap bulan dan sekitar Rp2 juta di awal tahun ajaran.
Sejumlah wali siswa mengaku tidak memiliki ruang untuk menolak. “Mau tidak mau kami bayar. Takut anak kami diperlakukan berbeda kalau tidak ikut iuran,” ujar seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Baginya, istilah “bantuan sarpras” hanyalah nama halus yang menutupi praktik pungli.
Saluran Resmi Media
Dengan jumlah siswa mencapai lebih dari 1.400 orang, total dana yang bisa dikumpulkan sekolah dari skema ini ditaksir mencapai miliaran rupiah per tahun—angka fantastis untuk sebuah sekolah negeri yang secara aturan tidak boleh membebani siswa dengan pungutan wajib.
Pihak Sekolah Bungkam Soal Dasar Hukum, Hanya Sebut “Ada Keputusan Menteri”
Wakil Kepala SMAN 3 Palembang Bidang Kesiswaan, Aklani, membantah keras tuduhan pungli. Ia menyebut iuran tersebut legal dan telah disepakati bersama.
Diduga Lakukan Pungutan Berkedok Sarpras: Wali Murid Tertekan, Pihak Sekolah Lempar Dalih "Ada Aturan Menteri"
Menyambut Perayaan Natal Satgas Yonif 521/DY Dirikan Pondok dan Pohon Natal di Muaranawa
Namun ketika diminta menunjukkan aturan yang dimaksud—apakah Permendikbud, Kepmendikbud, atau regulasi lain—Aklani enggan menjelaskan lebih jauh. Sikap ini justru menambah tanda tanya besar: atas dasar hukum apa sekolah negeri boleh memungut biaya bulanan ratusan ribu rupiah?
Kepala Sekolah dan Komite Diam, Publik Menanti Transparansi
Sampai berita ini diterbitkan, Kepala SMAN 3 Palembang Drs. Sugiyono maupun Ketua Komite Sekolah belum memberikan klarifikasi resmi. Tidak ada penjelasan mengenai:
Dasar hukum pungutan
Mekanisme penarikan dana
Aliran dan penggunaan anggaran
Apakah pungutan tersebut bersifat wajib atau sukarela
Minimnya transparansi membuat polemik ini semakin menguat, terutama karena sekolah negeri berada di bawah aturan ketat larangan pungutan yang membebani siswa.
Pertanyaannya kini bukan lagi sekadar besaran iuran, tetapi apakah SMAN 3 Palembang sedang menjalankan pembiayaan yang sah, atau justru membuka celah praktik pungli yang berkedok “bantuan sarpras”.
Media ini masih menunggu jawaban resmi dari pihak sekolah, komite, serta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan untuk memastikan apakah model pungutan tersebut benar sesuai regulasi — atau justru melanggar aturan pendidikan nasional.
Masyarakat awan tentu berharap tindakan nyata dari pejabat Terkait khususnya dari Dinas Pendidikan agar menindak tegas praktek - praktek berbau pungutan yang buat wali murid tak berdaya .(Rills/ Agung)
.png)

