DOLOKSANGGUL
Pasca bencana alam banjir dan tanah longsor yang melanda sebagian wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan, berbagai bentuk donasi dari elemen masyarakat telah disalurkan di Posko Tanggap Darurat Desa Panggugunan Kecamatan Pakkat. Donasi itu sebagian telah disalurkan secara bertahap kepada warga terdampak.
Bupati Humbang Hasundutan Dr Oloan Paniaran Nababan saat memimpin rapat bersama OPD (Organisasi Perangkat daerah) di Ruang Inspirasi Kantor Bupati Humbang Hasundutan, Rabu 3 Desember 2025 dengan tegas mengatakan bahwa donasi yang disalurkan berbagai komponen masyarakat melalui Posko Tanggap Darurat, supaya didata dengan benar dan transparan. Itu milik warga terdampak bencana alam. “Donasi itu hak masyarakat terdampak, kita harus pastikan, bantuan itu harus sampai ditengah-tengah masyarakat. Siapa yang memberikan bantuan dan donasi, supaya didata dengan benar dan teliti. Begitu juga donasi yang masuk ke rekening, harus benar-benar diperiksa dan dihitung. Donasi itu harus jelas, diserahkan kepada warga terdampak, karena itu hak mereka. Jangan ditahan-tahan, semua harus clear. Sekecil apapun bantuan itu, sangat berguna bagi masyarakat. Dana yang masuk ke rekening di perbankan sebagai bantuan, harus di nolkan per 31 Desember 2025 dan harus tersalurkan” tegas Dr Oloan paniaran Nababan sambil mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan, doa dan perhatian bagi warga terdampak.
Bupati Humbang Hasundutan juga sudah melaksanakan rapat melalui zoom dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Dirjen Keuangan Kemendagri terkait permintaan BTT (Belanja Tidak Terduga) pasca bencana alam.
Bupati Humbang Hasundutan meminta kepada setiap OPD, supaya membuat perhitungan secara benar selama kebutuhan penanggulangan bencana. Membuat laporan pertanggungjawaban dana BTT yang sudah disalurkan kepada masyarakat secara lengkap.
Kemudian melakukan pendataan seluruh kerusakan, kerugian, dampak, kebutuhan dan lainnya akibat bencana alam tersebut. Pemerintah daerah akan memprioritaskan pekerjaan yang masih dapat diselesaikan sebelum berakhir tahun annggaran untuk dapat dimaksimalkan.
Kemudian, masa tanggap darurat dapat diperpanjang apabila masih dibutuhkan untuk penggunaan anggaran BTT. Setiap OPD segera menyampaikan rencana kebutuhan biaya untuk kemudian direview oleh Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan. BPBD (Badan Penanggulangan Bencana daerah) supaya terus melakukan koordinasi dengan OPD dan instansi vertikal terkait penanganan bencana dan pengumpulan data untuk pemulihan pasca bencana.
Editor Rinsan siahaan
.png)


