Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Belanja Advertorial DPRD Tanggamus Tahun 2025 Senilai Rp5,5 Miliar Dipastikan Tidak Dicairkan

Redaksi 1Detik
Selasa, 16 Desember 2025
Last Updated 2025-12-16T09:04:21Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Tanggamus –1detik asia-

 Anggaran belanja advertorial media di DPRD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025 senilai Rp5,5 miliar dipastikan tidak akan dicairkan. Kepastian tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat dengar pendapat (hearing) antara Komisi I DPRD Tanggamus dan Forum Bersama Ketua Organisasi Profesi (FBKOP) Kabupaten Tanggamus.


Hal itu disampaikan Ketua FBKOP Kabupaten Tanggamus, Rapik Junaidi, seusai hearing yang berlangsung di Ruang VIP Sekretariat DPRD Tanggamus, Senin (15/12/2025).


Hearing tersebut turut dihadiri Sekretaris DPRD Kabupaten Tanggamus Andi Darmawan selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Kabag Humas, sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Sekretariat DPRD.


Rapik Junaidi yang juga Ketua PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Tanggamus menjelaskan, dalam pertemuan tersebut disepakati sejumlah poin penting terkait belanja media di lingkungan DPRD Tanggamus.


“Untuk tahun anggaran 2025, pembayaran advertorial media cetak harian, mingguan, maupun media online ditiadakan atau nol pencairan,” ujar Rapik.


Selain itu, disepakati pula bahwa pada tahun anggaran 2026, Sekretariat DPRD Tanggamus akan melibatkan Forum Bersama Ketua Organisasi Pers Kabupaten Tanggamus dalam merumuskan kebijakan belanja media. Rumusan tersebut diharapkan mampu mengakomodasi kepentingan seluruh anggota forum serta jurnalis secara umum, termasuk penentuan besaran alokasi anggaran antara media cetak dan media online dalam satu tahun anggaran.


Sementara itu, terkait belanja oplah media cetak tahun anggaran 2025, Rapik menyampaikan bahwa Sekretariat DPRD masih melakukan pembahasan internal. Pembahasan tersebut mencakup kemungkinan pembayaran serta periode perhitungan, apakah sejak Januari hingga Desember 2025 atau hanya dari Agustus hingga Desember 2025. Kepastian mengenai hal ini dijadwalkan akan disampaikan dalam dua hari ke depan.


Dalam kesempatan itu, Rapik juga meminta rekan-rekan jurnalis untuk ikut mengawal kesepakatan yang telah dihasilkan. Ia menegaskan pentingnya pengawasan terhadap kemungkinan adanya proses pencairan advertorial DPRD Tahun Anggaran 2025.


“Pintu akhir dari proses pencairan ada di Bidang ULP atau LPSE Setda Kabupaten Tanggamus. Sekecil apa pun informasi yang diperoleh rekan-rekan, mohon segera dibagikan agar kita bisa menentukan sikap dan langkah antisipasi,” tegasnya.


Rapik menambahkan, FBKOP Kabupaten Tanggamus merupakan forum yang terdiri dari 24 organisasi profesi pers yang ada di Tanggamus. Permohonan hearing kepada Komisi I DPRD Tanggamus dilakukan karena FBKOP mencium adanya indikasi ketidaktransparanan dalam penyaluran anggaran advertorial, yang mengarah pada ketimpangan penerimaan anggaran antar media.


“Melalui hearing ini, kami sepakat dengan Sekretariat DPRD untuk melakukan pembenahan tata kelola belanja media agar lebih transparan dan berkeadilan,” pungkas Rapik. 


(Panroyen)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan