Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Roy Suryo, Rismon, Tifa tidak ditahan setelah di periksa sebagai tersangka pencemaran nama baik atas dugaan ijazah palsu Jokowi

detikNews jakarta
Jumat, 14 November 2025
Last Updated 2025-11-14T10:31:57Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Jakarta 1detik.asia ,"Polda Metro Jaya menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum yang profesional dan humanis saat memeriksa tiga tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI Ke-7 Jokowi Dodo yakni Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar Hasiholan (RH), dan Tifauzia Tyassuma (TT).

Setelah Roy, Rismon, Tifa (RRT) menjalani proses penyidikan selama lebih dari sembilan jam pada Kamis (13/11), ketiganya diperbolehkan pulang.

Pihak kepolisian memastikan seluruh proses berjalan seimbang antara kepentingan penyidikan dan pemenuhan hak-hak para tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, merinci jalannya pemeriksaan yang terstruktur untuk menjamin hak istirahat dan ibadah.

"Pemeriksaan tersebut dimulai pada pukul 10.30-12.00 WIB, dilanjutkan istirahat 1,5 jam untuk ibadah dan makan siang. 

Proses kemudian berlanjut pukul 13.30-15.30 WIB, kembali diselingi istirahat sekitar satu jam, dan ditutup pada pukul 18.30 WIB," kata Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, pada Jumat (14/11/2025).

Selama proses itu, penyidik mengajukan ratusan pertanyaan mendalam: 157 pertanyaan untuk RH, 134 untuk RS, dan 86 untuk TT. 
Budi menegaskan bahwa seluruh rangkaian pemeriksaan dilakukan dengan standar tertinggi.

Buda menegaskan,“Penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien,” sebagaimana dilansir Antara.

Penegasan serupa datang dari Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin.

Ia menjamin bahwa proses hukum yang dijalankan pihaknya telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri.

Imanuddin mengatakan,“Penyidik menjunjung tinggi asas-asas undang-undang yang mengatur kami di dalam proses pemeriksaan terhadap tersangka.

Imanuddin menjelaskan, "alasan utama mengapa ketiga tersangka tidak ditahan setelah pemeriksaan. Keputusan tersebut diambil karena para tersangka bersikap kooperatif dan mengajukan saksi serta ahli yang akan meringankan posisi mereka.

"Saat ini, pemeriksaan sudah selesai dilakukan untuk sementara waktu, para tersangka sudah memberikan keterangannya. Setelah ini, kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing," kata Imanuddin di Mapolda Metro Jaya.

Langkah ini, menurutnya, merupakan bagian dari upaya penyidik untuk menjaga keseimbangan informasi dan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara adil bagi semua pihak.

Imanuddin menegaskan “Tentunya kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan keterangan dan informasi agar proses penegakan hukum ini adil dan berimbang.
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan