Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Penulis Dan Bandar Judi Togel Ditangkap Satreskrim Polres Tanjungbalai

Hendra Syahputra
Sabtu, 22 November 2025
Last Updated 2025-11-22T08:21:54Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?



Tanjungbalai, 1detik.asia - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungbalai kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas penyakit masyarakat. Dua orang pria yang diduga kuat terlibat dalam sindikat perjudian jenis Toto Gelap (Togel) berhasil diamankan pada Kamis (20/11/2025) sore.


Kasat Reskrim, AKP M. Jihad Fajar Balman, membenarkan penangkapan tersebut. Kedua pelaku yang diamankan adalah Riki Andi Ilham Sitorus alias Wak Uteh (47) dan Juliadi Lubis alias Juli (47).


“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di sebuah kedai kopi di Jalan Sipori-pori, Kecamatan Teluk Nibung. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan sekitar pukul 16.00 WIB,” ujar Kasat Reskrim. 


Selanjutnya, dari lokasi petugas berhasil mengamankan Wak Uteh yang tertangkap tangan sedang merekap nomor tebakan judi.


"Dari interogasi awal, tersangka Wak Uteh mengakui perbuatannya. Ia berperan sebagai juru tulis yang menerima pesanan angka dari pemasang, kemudian menyerahkannya kepada seorang bandar bernama Juliadi," kata AKP Jihad. Sabtu (22/11/2025). 


Tidak berhenti pada juru tulis, polisi langsung melakukan pengembangan berdasarkan keterangan wak Uteh. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil meringkus sang bandar, Juliadi alias Juli, di halaman parkir Rumah Sakit Umum Kota Tanjungbalai.


Diketahui, modus operandi yang digunakan adalah Wak Uteh mengirimkan rekapan nomor pesanan melalui SMS kepada Juli. Selanjutnya, Juli memasukkan angka-angka tersebut ke situs judi online bernama "AGENPAITO" melalui ponsel pintarnya.


Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain Uang tunai senilai Rp 804.000, Tiga unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi, Buku rekap dan potongan kertas berisi nomor tebakan dan Akun judi online dengan saldo aktif.


“Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjung Balai guna proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian.” ucapnya. 


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan