Tanjungbalai - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial AG alias Andi (41) berhasil diringkus petugas di kawasan Kecamatan Teluk Nibung pada Jumat (21/11/2025) dini hari.
Kasat Narkoba AKP B. Jaya, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh personil Satnarkoba di lapangan.
Penangkapan terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Petugas mendatangi lokasi di Jalan Garuda, Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, yang dicurigai menjadi tempat transaksi atau penyalahgunaan narkoba.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan AG, seorang buruh harian lepas yang merupakan warga setempat.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu," ujar Kasat.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan kecil berisi sabu seberat 0,06 gram, 3 bungkus plastik transparan berisi sabu dengan total berat 0,8 gram, 1 unit telepon genggam merk Huawei dan Uang tunai senilai Rp. 50.000.
Saat diinterogasi di tempat kejadian perkara (TKP), AG alias Andi mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Tanjung Balai untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Polres Tanjungbalai tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Kami akan terus melakukan tindakan tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar AKP B. Jaya.
.png)

