K-Maki Minta Ketegasan Pemerintah Banyuasin Yang Diduga Melanggar Perizinan Bangunan di Kawasan Jakabaring
Banyuasin –1detik.asia
Kasus pelanggaran perizinan bangunan beberapa waktu lalu yang menyeret nama seorang pengusaha berinisial ZTMT kembali mencuat ke publik. Selain itu ZTMT juga tidak hadir saat dipanggil secara resmi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Banyuasin terkait dugaan ketidaksesuaian perizinan mendirikan bangunan di kawasan Jalan Noerdin Panji, Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan.
Surat panggilan tersebut ditandatangani oleh Kepala DPM-PTSP Banyuasin Dr. Drs. H. Alisadikin, M.Si (Pembina Utama Muda/IV.c, NIP. 19671112 198810 1001) dan ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Selatan, Bupati Banyuasin, Kapolres Banyuasin, serta Kasat Pol PP Kabupaten Banyuasin sebagai laporan resmi. Namun, hingga kini ZTMT belum pernah memenuhi panggilan tersebut.
Berdasarkan dokumen yang ada, ZTMT tercatat rekomendasi IMB dari Kelurahan Jakabaring Selatan Nomor 503/09/JAKSEL/2020 tertanggal Juni 2020 untuk pembangunan gedung permanen berukuran 5×12 meter sebanyak 12 unit, di atas lahan seluas 10.246 meter persegi dengan dasar Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 97. Yang menjadi pertanyaan mengapa yang tercantum di surat tersebut hanya tanda tangan tanpa Nomor Induk Pegawai (NIP). Hal tersebut menjadi pertanyaan letak keabsahan administrasinya.
Selain itu, terdapat surat lain Nomor 503/10/JAKSEL/2020 tertanggal 17 Juni 2020, untuk jenis bangunan ruko permanen seluas 720 meter persegi dengan luas lahan 6.000 meter persegi, berlokasi di alamat yang sama, Jalan Noerdin Panji RT 08 RW 04, Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan.
ZTMT juga tercatat sebagai penanggung jawab dalam Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) tertanggal 29 Juni 2020, dengan alamat usaha di Jalan A. Yani No. 42, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang. Dalam dokumen tersebut disebutkan kegiatan pembangunan Mess Karyawan dua lantai sebanyak 12 unit, dengan luas bangunan 1.440 meter persegi di atas lahan 10.246 meter persegi, sesuai SHM Nomor 00097 tanggal 19 Juli 2002. SPPL ini terdaftar di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin dengan Nomor 660/DLH/317-TL/SPPL/2020, ditandatangani oleh Sekretaris DLH Jeprindi Dirta Pratama, S.Stp., M.Si (NIP. 19870728 200602 1001). Padahal, pada tahun yang sama posisi Sekretaris Kabupaten Banyuasin masih dijabat Chika Andra, Tr.KL, yang menimbulkan dugaan adanya kejanggalan administratif.
Menindaklanjuti temuan tersebut, DPM-PTSP Kabupaten Banyuasin mengeluarkan surat pemanggilan keempat Nomor 503/126/DPM-PTSP/2025 tertanggal 16 Juni 2025. Surat ini menindaklanjuti pemanggilan sebelumnya (Nomor 503/124/DPM-PTSP/2024 tanggal 5 Juni 2024) terkait validasi dan verifikasi kesesuaian bangunan dengan IMB Nomor 503/125/IMB/DPM-PTSP dan Nomor 503/132/IMB/2020. Dalam surat tersebut, ZTMT diminta hadir pada Rabu, 18 Juni 2025 pukul 09.00 WIB di kantor DPM-PTSP Banyuasin, Jalan Mayor H. Abdullah Sani No. 31 Pangkalan Balai, dengan membawa seluruh dokumen perizinan yang dimiliki.
Dalam ini Deputi K-MAKI Sumsel, Feri Kurniawan menanggapi bahwa kasus merupakan bukti nyata lemahnya penegakan aturan di Banyuasin. Menurutnya, sikap abai seorang pengusaha terhadap empat kali panggilan resmi tanpa konsekuensi hukum adalah preseden buruk bagi wibawa pemerintah dan aparat penegak hukum daerah.
“Ini bukan persoalan sepele. Empat kali dipanggil resmi oleh instansi pemerintah tapi tidak hadir itu bentuk pembangkangan hukum. Kalau pemerintah diam saja, publik wajar curiga ada kekuatan besar di belakangnya,” ujarnya, Senin (3/11/2025)
Feri juga mempertanyakan apakah penegakan hukum di Banyuasin benar-benar berjalan adil.
“Masyarakat bertanya-tanya, siapa sebenarnya ZTMT ini? Apakah anak raja, keluarga presiden, atau memang dilindungi pejabat tertentu? Karena kalau rakyat kecil yang berbuat seperti ini, pasti langsung ditindak,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah harus menegakkan aturan tanpa pandang bulu, agar hukum tidak terlihat tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
“K-MAKI meminta DPM-PTSP, DLH, dan aparat penegak hukum bertindak tegas. Jangan biarkan kasus seperti ini merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tandasnya.( Rills/ Agung)
.png)

