Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Eks Sekjen IMATAB - Aceh Desak Pemko Tanjungbalai Bentuk Perda Hiburan Malam

Hendra Syahputra
Rabu, 12 November 2025
Last Updated 2025-11-12T12:20:22Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?


Tanjungbalai, 1detik.asia - Gelombang keprihatinan datang dari kalangan akademisi muda setelah terjadinya razia Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar oleh Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beberapa waktu yang lalu. 


Saat melaksanakan razia Pekat, terdapat sebanyak 43 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba. Kasus itu menurut banyak pihak menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah untuk segera menata ulang tata kelola hiburan malam dan memperkuat regulasi pencegahan narkoba di tingkat lokal.


Ardiansyah Sinaga, Eks Sekretaris Ikatan Mahasiswa Tanjung Balai - Aceh (IMATAB-Aceh) yang juga Ketua Himpunan Mahasiswa Magister Hukum Unimal.

Sebagai putra asli Tanjungbalai, Ardiansyah menilai kejadian tersebut mencerminkan lemahnya kontrol pemerintah terhadap aktivitas hiburan malam yang kini berpotensi menjadi ruang gelap bagi penyalahgunaan narkotika.


“Peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi sinyal serius bahwa tata kelola sosial di Tanjungbalai sedang bermasalah. Pemerintah kota harus segera hadir dengan kebijakan hukum yang tegas, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Ardiansyah via pesan Whatsapp, Rabu (12/11/2025).


Ia menegaskan, cita-cita besar Kota Tanjungbalai untuk menjadi “Tanjungbalai Elok, Maju, Agamais, dan Sejahtera (EMAS)” akan sulit terwujud apabila ruang hiburan malam justru menjadi sumber degradasi moral dan kriminalitas. Menurutnya, tidak ada gunanya visi besar daerah jika di lapangan masyarakat justru terpapar ancaman narkoba tanpa perlindungan yang nyata dari pemerintah.


“Kita tidak bisa menyebut Tanjungbalai sebagai kota agamais bila aktivitas hiburannya tak terkendali, atau menamainya sejahtera jika generasi mudanya terjebak dalam penyalahgunaan narkoba,” kata Ardiansyah.


Ia menjelaskan, bahwa razia dan penindakan yang dilakukan pasca kejadian hanya bersifat reaktif dan tidak menyentuh akar persoalan. Hingga kini, Kota Tanjungbalai belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang secara menyeluruh mengatur tentang pengawasan tempat hiburan malam (THM) dan pencegahan narkotika.


Lanjut Ardiansyah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah kota memiliki kewenangan untuk membentuk kebijakan daerah dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.


“Kewenangan itu bukan hanya formalitas hukum, tapi juga amanat moral. Pemerintah tidak boleh menunggu tragedi baru bertindak. Kita butuh sistem pencegahan yang permanen melalui regulasi daerah,” ucapnya.


Ardiansyah mengusulkan agar Pemko Tanjungbalai bersama DPRD segera menyusun Perda pengawasan tempat hiburan malam dan pencegahan penyalahgunaan Narkoba dengan substansi yang komprehensif.


Ia merinci lima poin utama yang harus dimuat dalam Perda tersebut, yakni : Pertama Perizinan Terintegrasi antarinstansi yang melibatkan BNNK, Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pariwisata dalam setiap penerbitan izin usaha hiburan malam. Kedua Pembatasan Jam Operasional yang disesuaikan dengan norma sosial dan religius masyarakat. 


Ketiga Kewajiban Pengelola hiburan malam untuk menerapkan sistem pengawasan internal seperti tes urin berkala bagi pegawai, dan pelaporan aktivitas kepada pihak berwenang. Keempat tentang Sanksi Administratif dan Pidana Administratif yang tegas terhadap pelanggaran, termasuk pencabutan izin permanen bagi pengelola yang terbukti melanggar. Dan yang kelima Pembentukan Tim Terpadu Pengawasan THM dan P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) untuk memastikan kebijakan berjalan efektif dan berkelanjutan.


Selain itu, Ardiansyah menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih. Ia menilai bahwa penyalahgunaan narkoba di Tanjungbalai harus ditindak tanpa memandang status sosial, jabatan, atau kedekatan dengan kekuasaan.


“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semua pihak baik pengelola, pengunjung, maupun oknum aparat harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Sesuai dengan prinsip equality before the law, yang harus benar-benar dijalankan,” ucapnya.


Sebagai mahasiswa Magister Hukum yang aktif dalam kajian hukum daerah, Ardiansyah menilai bahwa pembentukan Perda tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat peran hukum lokal dalam pencegahan narkoba. Ia juga menilai, kebijakan ini bukan semata bentuk pengendalian hiburan malam, tetapi juga strategi untuk menyelamatkan moral publik dan masa depan generasi muda Tanjungbalai.


“Kita ingin Tanjungbalai menjadi kota yang benar-benar EMAS, bukan hanya di visi, tetapi juga dalam realitas kehidupan masyarakatnya. Itu hanya bisa dicapai jika pemerintah berani mengambil langkah hukum yang konkret, berpihak, dan tanpa kompromi,” pungkasnya.


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan