Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

DPRD Lampung Minta Pemkab dan Pemkot Aktif Sosialisasikan Perpanjangan Pemutihan Pajak

Ikbal Kabiro Tanggamus Veri Kabiro Pringsewu
Minggu, 02 November 2025
Last Updated 2025-11-02T08:27:54Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?



Bandar Lampung – Satudetik.asia.Com.Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris, mendorong pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Lampung untuk lebih aktif mensosialisasikan program perpanjangan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang kini diperpanjang hingga 6 Desember 2025.


Menurut Munir, kebijakan tersebut perlu disampaikan secara luas agar masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkan program ini. Dengan begitu, tujuan utama pemerintah untuk memberikan keringanan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dapat tercapai secara optimal.


“Pemkab dan pemkot harus turun langsung ke lapangan. Sosialisasikan perpanjangan pemutihan pajak kendaraan ini hingga ke tingkat RT, jangan hanya berhenti di media sosial atau papan pengumuman,” ujar Munir, Minggu (2/11/2025).


Munir menjelaskan, sejak diberlakukannya opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada Januari 2025, porsi penerimaan pajak kini lebih besar diterima oleh pemerintah kabupaten/kota, yakni sekitar 66 persen dari total penerimaan pajak, yang disalurkan secara real time, bukan lagi melalui mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH).

Sementara itu, Pemerintah Provinsi hanya menerima sekitar 34 persen.


Meski demikian, ia mengakui bahwa kebijakan opsen pajak ini masih menimbulkan keluhan di sejumlah daerah, khususnya kabupaten dengan jumlah kendaraan bermotor yang relatif sedikit. Karena itu, menurutnya, kebijakan ini perlu dievaluasi bersama antara pemerintah pusat dan daerah agar diperoleh skema terbaik.


 “Karena kabupaten dan kota kini mendapat porsi lebih besar dari pajak kendaraan, sudah sepatutnya mereka lebih aktif melakukan sosialisasi agar realisasi pendapatan pajak juga meningkat,” tegas politisi PKB itu.


Diketahui, program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Lampung awalnya berlangsung dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025, kemudian diperpanjang hingga 31 Oktober 2025, dan kini kembali diperpanjang sampai 6 Desember 2025.


Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, perpanjangan ini dilakukan karena tingginya animo masyarakat. Banyak wajib pajak yang masih mengurus proses mutasi kendaraan dan memerlukan waktu tambahan untuk menyelesaikan administrasi.


 “Uang pajak yang dibayarkan masyarakat akan digunakan untuk memperbaiki jalan-jalan provinsi yang rusak serta mendukung berbagai kepentingan masyarakat lainnya,” tegas Mirza. (*)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan