1detik.asia, Tanjungbalai - Satreskrim Polres Tanjungbalai diduga memberikan perlindungan terhadap pelaku kasus pengoplosan minyak goreng subsidi dengan dalih alasan sakit. Informasi yang dihimpun, tersangka berinisial A hingga kini belum dilakukan penahanan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus pengoplosan minyak goreng subsidi ini sebelumnya sempat menyita perhatian publik lantaran merugikan masyarakat serta melanggar aturan distribusi bahan pokok bersubsidi. Namun, proses hukum yang berjalan justru menimbulkan tanda tanya besar.
Kasi Humas Polres Tanjungbalai, IPTU. M Ruslan, menyebutkan jika pihak kepolisian beralasan bahwa tersangka tidak ditahan karena sedang mengalami gangguan kesehatan.
“Pelaku ada sakit jantung, jadi tidak dilakukan penahanan,” ujar Kasi Humas Polres Tanjungbalai.
Akan tetapi, kebijakan tersebut menuai kritik lantaran dianggap sebagai bentuk perlindungan terhadap pelaku.
“Alasan sakit itu seringkali jadi tameng bagi pelaku kejahatan. Sementara rakyat kecil yang melakukan pelanggaran ringan bisa langsung dipenjara,” ujar Rafiqi salah seorang aktivis pemerhati hukum di Tanjungbalai, Kamis (2/10/2025).
Ia menegaskan, penegakan hukum seharusnya dilakukan secara adil dan transparan tanpa pandang bulu.
“Kalau memang sakit, bisa saja diberikan perawatan di rumah sakit dengan status tahanan, bukan justru dibiarkan bebas berkeliaran,” ucapnya.
Rafiqi menyampaikan, bahwa pihak Kepolisian Polres Tanjungbalai apakah tidak khawatir pelaku melarikan diri maupun menghilangkan serta merusak bukti.
“Kam masyarakat menanti sikap tegas aparat penegak hukum agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan.” katanya.