Demak,1detik.asia-
Proyek Rehabilitasi Jalan Bulusari-aKalisari (Ruas No. 03) Kec. Sayung Kab. Demak (BanGub) dengan No kontrak 027.2/BANGUB.SP.BM.012/IX/2025 Tanggal kontrak 02 September 2025 dengan nilai kontrak Rp. 2.657.362.000.;- setelah di kurangi pajak sebesar Rp. 328.438.000.;- nilai keseluruhan Rp. 2.985.800,:- yang menggunakan Dana Anggaran APBD Kab. Demak tahun 2025. di bawah Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kab. Demak. Diduga Goib. (Fiktif).
Saat awak media 1detik.asia menyambangi lokasi proyek Senin 06 Oktober 2025 dan bertanya langsung kepada pihak yang bertanggung jawab di lapangan terkait papan informasi proyek pengerjaan drainase saluran sepanjang Jalan. Kalisari Kec. Sayung Kab. Demak, pihak terkait malah menunjukan Papan informasi proyek yang berbeda, di lokasi ada pekerjaan Drainase saluran tetapi tidak ada pekerjaan Rehabilitasi Jalan, sedangkan Papan informasi secara terperinci dan detail menjelaskan bahwa proyek yang sedang berlangsung adalah Rehabilitasi Jalan, tapi pekerjaannya diduga Goib atau Fiktif.
Hal tersebut dapat dianggap sebagai penyimpangan karena ada perbedaan antara apa yang tertulis di papan proyek dan apa yang sebenarnya dikerjakan di lapangan. Rehabilitasi jalan dan rehabilitasi saluran air drainase adalah dua jenis pekerjaan yang berbeda dengan tujuan dan lingkup yang berbeda pula.
Rehabilitasi jalan biasanya melibatkan perbaikan atau peningkatan kondisi jalan, seperti pengaspalan, perbaikan struktur jalan, atau peningkatan kapasitas jalan. Sementara itu, rehabilitasi saluran air drainase melibatkan perbaikan atau peningkatan sistem drainase untuk mengurangi risiko banjir atau genangan air.
Jika papan proyek menyatakan bahwa proyek tersebut adalah rehabilitasi jalan, tetapi sebenarnya pekerjaan yang dilakukan adalah rehabilitasi saluran air drainase, maka hal ini dapat dianggap sebagai penyimpangan karena tidak sesuai dengan apa yang diinformasikan kepada publik. Hal ini juga dapat menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas proyek tersebut.
(DW)