PADANG,1detik.asia –
Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat yang menunggak pajak.
Program ini berlangsung mulai 20 Oktober hingga 30 Desember 2025 dan berlaku di seluruh kantor SAMSAT se-Sumatra Barat.
Program tersebut diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar bekerja sama dengan Ditlantas Polda Sumbar dan PT Jasa Raharja.
Melalui kebijakan ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk menghapus tunggakan pajak, denda, serta mendapatkan diskon pajak kendaraan.
"Atas dasar Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-686-2025, Bapenda Sumbar kembali menghadirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025," tulis akun @bapenda.sumbar.
Dalam pengumumannya, Bapenda Sumbar menyebutkan, pemutihan pajak kendaraan kali ini memberikan berbagai jenis keringanan bagi wajib pajak.
Beberapa di antaranya adalah:
- Bebas tunggakan pokok pajak kendaraan tahun sebelumnya.
- Bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.
- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ke-2.
- Bebas denda pajak kendaraan.
- Bebas pajak progresif.
Selain pembebasan tersebut, masyarakat juga berhak mendapatkan diskon pajak khusus, antara lain:
- Diskon 50% untuk mutasi kendaraan dari luar Sumbar atau balik nama kendaraan bermotor.
- Diskon 50% untuk kendaraan umum barang.
- Diskon 70% untuk kendaraan umum penumpang.
Namun, program ini tidak berlaku bagi kendaraan baru maupun kendaraan yang mutasi keluar wilayah Sumatera Barat.
(Yd)
.png)

