Pematangsiantar, 1detik.asia-
Kepala Bagian Hukum Setdako Pematang Siantar, Edi Sutrisno mengatakan proyek pembangunan gedung kantor DPRD Pematang Siantar, masuk dalam tanggung jawab hukum berdasarkan kontrak, yang di dalamnya diatur hak, dan kewajiban semua pihak.
Konteks hukumnya, kontrak tunduk pada aturan perundang-undangan tersebut, ucapnya, Rabu 3/9/2025.
Namun, ia enggan merinci terlalu jauh dampak hukum yang dimaksud, Edi menegaskan keberhasilan suatu proyek pembangunan merupakan tanggung jawab semua pihak, yang terlibat, dengan hukum sebagai, landasan utamanya.
Seperti diketahui, WaliKota Pematang Siantar Wesly Silalahi, dan Sekda Junaedi A Sitanggang, meneken pakta integritas di,depan ratusan demonstran di pintu masuk gedung DPRD, Senin 1/9/2025.
Salah satu poin pakta integritas, dari tuntutan massa itu ialah, memprioritaskan renovasi Pasar Horas dulu, dan menghentikan pembangunan gedung DPRD Pematang Siantar, sementara waktu,
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematang Siantar, melaporkan suatu proyek infrastruktur, dapat dihentikan sementara, dengan memperhatikan,sejumlah hal.
Namun, proses pembangunan gedung kantor DPRD, yang berada di Jalan Adam Malik, masih berlanjut.
Merujuk aturan, suatu proyek infrastruktur dapat dihentikan sementara, ucap Kabid Tata Ruang dan Bangunan PUTR Henry John Musa Silalahi, belum lama ini.
Dihentikan sementara jika terjadi hal di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan, atau pun bencana alam,katanya menambahkan.
(Donny)