Sergai www.1detik.asia
Saat Bapak Korban mengatakan pada awak media di kediamannya di Kecamatan Pantai cermin Sergai Sumut.
Saya kecewa dengan tindakan polres Sergai laporan tindakan pencabulan Nomor : STTLP/217/VI/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT yang di laporkan ibu korban langsung tanggal 20 Juni 2025 Sampai sekarang pelaku bebas berkeliaran.
18 Oktober 2025.
Kejadian sudah 2 kali di dalam kamar rumah Kakek Korban yang di lakukan Oom/adik kandung mamak Korban Sampai Hamil.
Saat kejadian saya orang tua tidak mengetahuinya.
pada saat anak saya sudah tiga kali tidak mengeluarkan Darah Halangan saya curiga sampai kami kusuk, juga belum halangan akhirnya kami periksakan ke dokter hasilnya anak kami hamil.
Saat saya tanyak ke pada anak saya tentang siapa yang menghamili mu, anak saya sambil menangis dan trauma menjawab Artio Sidiq (LK) 20 tahun.
"Ungkap Sawal Ludin (Bapak Korban)"
LSM Trinusa Sergai Leo Saragih Kecewa tindakan Polres Sergai Seolah-olah Membela Yang salah sehingga pelaku tidak di tangkap.
undang-undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.(Maulana Hutabarat)