SELAYAR | 1detiasia – Aroma pembiaran terhadap peredaran minuman keras (miras) botolan ilegal di Kabupaten Kepulauan Selayar makin menyengat. Di sejumlah titik dalam kota, penjual eceran beroperasi terang-terangan tanpa izin edar, dan ironisnya, tak tersentuh oleh penegakan hukum Satuan Polisi Pamong Praja.
Padahal, Peraturan Daerah tentang larangan miras masih berlaku dan semestinya menjadi dasar penertiban. Namun faktanya, di lapangan justru terlihat penegakan hukum yang tebang pilih penjual yang menjajakan untuk konsumsi terbatas malah disikat, sementara penjual eceran bebas beroperasi siang-malam.
Beberapa waktu lalu, bahkan sempat terjadi penyitaan miras dari salah satu penjual di Kota Benteng. Tapi di sisi lain, puluhan penjual lain justru masih melenggang aman, tanpa pernah tersentuh razia.
“Banyak yang jual miras botolan eceran di dalam kota. Ada yang buka terang-terangan, bahkan bisa pesan lewat telepon. Tapi tak pernah disentuh aparat,” ungkap Takbir, salah satu warga yang mengaku pernah membeli miras, Sabtu (25/10/2025).
Fenomena ini memunculkan tanya besar di tengah masyarakat:
Ada apa dengan penegakan Perda di Selayar?
Apakah aparat benar-benar menutup mata, atau "ada tangan tak terlihat” yang ikut bermain di balik suburnya bisnis miras ilegal?
Sejumlah tokoh masyarakat juga mulai bersuara keras. Mereka menilai pembiaran terhadap penjual tanpa izin adalah bentuk pelemahan wibawa pemerintah daerah.
“Kalau penjual yang cuma jual untuk konsumsi di tempat ditekan, tapi penjual eceran dibiarkan, itu bukan penegakan aturan itu permainan. Pemerintah harus tegas kalau memang mau menjaga ketertiban,” tegas salah satu tokoh masyarakat di Benteng.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Kabupaten Kepulauan Selayar belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya penjual miras botolan ilegal yang kian leluasa beroperasi di wilayahnya.
Di Selayar pada khususnya, miras ilegal makin bebas dijual dan Perda seolah ikut mabuk.
.png)

