Maros,1Detuk.Asia— Harapan puluhan warga Kabupaten Maros untuk memiliki rumah impian pupus sudah. Proyek perumahan yang dijanjikan oleh seseorang bernama Ahmad Jaelani melalui perusahaan PT Daeng Cahaya Abadi diduga hanya kedok penipuan. Sedikitnya 119 warga kini tercatat sebagai korban dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Modus yang digunakan pelaku terbilang rapi. Ia menjanjikan rumah dan kavling tanah dengan lokasi strategis serta harga terjangkau. Namun, setelah korban menyetorkan uang, tak satu pun proyek terealisasi hingga kini.
Salah satu korban, Irsan, warga Kecamatan Lau, melaporkan kasus ini ke Polres Maros dengan Nomor LP/B/306/X/2025/SPKT/POLRES MAROS/POLDA SULSEL. Ia mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp120 juta untuk pembelian tanah kavling di Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai.
“Saya dijanjikan rumah siap bangun dalam enam bulan, tapi sampai sekarang lokasi pun tak jelas,” ujarnya dengan nada kecewa.
Kasus serupa juga dialami Muh Fabiaye, warga Kelurahan Bontoa, yang melapor ke polisi melalui LP/B/208/VII/2025/SPKT/POLRES MAROS/POLDA SULSEL. Ia mengalami kerugian puluhan juta rupiah dengan modus yang sama.
Menanggapi hal tersebut, LIDIK PRO Kabupaten Maros bersama Aliansi Pejuang Keadilan menyatakan akan mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas.
> “Kami akan berkonsolidasi bersama seluruh korban. Bila tidak ada langkah tegas dari kepolisian dalam waktu dekat, kami siap melakukan aksi besar-besaran di Mapolres Maros,” tegas Ismar, S.H., Ketua LIDIK PRO Maros, Kamis (23/10/2025).
Sementara itu, Muallimin, Ketua Aliansi Pejuang Keadilan Kabupaten Maros, menilai bahwa kasus ini bukan sekadar penipuan finansial, tetapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat.
> “Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan. Kasus ini harus jadi pelajaran agar masyarakat lebih waspada,” ujarnya.
Hingga kini, para korban masih menanti langkah nyata dari pihak kepolisian. Mereka berharap Ahmad Jaelani dan pihak yang terlibat dalam PT Daeng Cahaya Abadi segera diperiksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(*) iw

.png)
