Bandar Lampung - Satudetik.asia.Com.Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan dan menahan mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum serta perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022.
Selain Dendi, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, serta tiga pihak rekanan peminjam perusahaan, masing-masing Syahril, Sahril, dan Adal.
“Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menyimpulkan terdapat bukti kuat yang cukup untuk menaikkan status mereka dari saksi menjadi tersangka. Penetapan ini dilakukan berdasarkan sejumlah surat keputusan resmi tertanggal 27 Oktober 2025,” ujar Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya, Selasa (28/10/2025) dini hari.
Penetapan tersangka mantan bupati pesawaran ini setelah beberapa kali tahap pemeriksaan serta pengeledahan dirumah kediamannya.
Kini Penetapan tersangka resmi di sematkan pada dirimya terkait kasus SPAM Rp.8 Milyar.
( Ikbal )
.png)

