Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Resmi Ditetapkan Tersangka Perkara Dugaan Korupsi SPAM 8 Milyar

Ikbal Kabiro Tanggamus Veri Kabiro Pringsewu
Selasa, 28 Oktober 2025
Last Updated 2025-10-28T03:42:05Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?



Bandar Lampung - Satudetik.asia.Com.Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan dan menahan mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum serta perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022.


Selain Dendi, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, serta tiga pihak rekanan peminjam perusahaan, masing-masing Syahril, Sahril, dan Adal.


“Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menyimpulkan terdapat bukti kuat yang cukup untuk menaikkan status mereka dari saksi menjadi tersangka. Penetapan ini dilakukan berdasarkan sejumlah surat keputusan resmi tertanggal 27 Oktober 2025,” ujar Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya, Selasa (28/10/2025) dini hari.


Penetapan tersangka mantan bupati pesawaran ini setelah beberapa kali tahap pemeriksaan serta pengeledahan dirumah kediamannya.

Kini Penetapan tersangka resmi di sematkan pada dirimya terkait kasus SPAM Rp.8 Milyar.


( Ikbal )

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan