Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

LSM PSR Desak Kejati Sumsel Tuntaskan dan Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pembelian Simpang Bandara Palembang

Redaksi
Senin, 27 Oktober 2025
Last Updated 2025-10-27T10:32:45Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?



 LSM PSR Desak Kejati Sumsel Tuntaskan dan Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pembelian Simpang Bandara Palembang

PALEMBANG, 1detik.asia


Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pembela Suara Rakyat (PSR) kembali menggebrak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan. Senin (27/10/2025), mereka turun ke jalan menuntut penuntasan kasus dugaan korupsi pembelian lahan di kawasan Simpang Bandara, Jalan Noerdin Panji, Palembang — proyek yang disebut-sebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp39,8 miliar.


Dalam aksinya, PSR juga menyerahkan laporan pengaduan (Lapdu) baru terkait sejumlah dugaan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan dan BUMD.

Ketua Umum PSR, Hanafi Abu Bakar alias Aan Pirang, menegaskan komitmennya mengawal penegakan hukum tanpa pandang bulu.


“Kami mendesak Kejati Sumsel segera menuntaskan kasus lahan Simpang Bandara. Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp39,8 miliar. Ini harus segera diusut tuntas,” tegas Hanafi di depan kantor Kejati Sumsel.


Kasus yang dilaporkan PSR berkaitan dengan proyek pengadaan lahan untuk pembangunan kolam retensi di kawasan Simpang Bandara.

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap adanya mark up harga lahan hingga Rp35 miliar.


Lahan yang semula berupa rawa, pada 2020 hanya bernilai sekitar Rp55 ribu per meter persegi. Namun setelah disertifikatkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), lahan itu dijual ke Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas PUPR dengan harga Rp995 ribu per meter pada 2021–2022.


Ironisnya, BPKP menyatakan pembayaran pembebasan lahan tersebut berstatus “total loss”, karena area yang dibebaskan diduga merupakan kawasan konservasi milik negara yang secara hukum tidak boleh diperjualbelikan.


PSR menilai kasus ini tidak mungkin berjalan tanpa keterlibatan pejabat penting di lingkungan Pemkot dan BPN.

Hanafi mendesak Kejati Sumsel segera menetapkan mantan Kepala Dinas PUPR Kota Palembang berinisial AB dan Kepala BPN Kota Palembang sebagai tersangka.


“Mereka harus dihukum seberat-beratnya. Semua aset hasil korupsi wajib disita untuk negara. Jangan biarkan uang rakyat digarong dengan dalih proyek pembangunan,” tegasnya.


Tak hanya kasus Simpang Bandara, PSR juga menyerahkan tiga laporan pengaduan baru ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumsel. Ketiganya antara lain:


Dugaan korupsi proyek bioflok budidaya ikan sungai di Dinas Perikanan Kota Palembang saat dipimpin Aprizal Haysim.


Dugaan kolusi dan nepotisme antara Koperasi Desa dan PT Sucofindo Cabang Palembang dalam verifikasi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).


Dugaan penggelapan dana nasabah oleh PT AJB Bumiputera Palembang, yang dinilai gagal membayar klaim asuransi dengan alasan bangkrut.


Meski mengkritik keras, PSR tetap memberikan apresiasi terhadap langkah Kejati Sumsel yang dinilai mulai serius mengusut kasus-kasus korupsi besar.

Namun, Hanafi menegaskan, dukungan publik tak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan perkara besar “mengendap di meja penyidik”.


“Kami mendukung penuh Kejati Sumsel dalam memberantas korupsi. Tapi jangan biarkan kasus besar seperti lahan Simpang Bandara ini mandek. Rakyat sudah muak dirugikan oleh para tikus kantor,” ujarnya.


PSR menegaskan, langkah mereka berlandaskan PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi dan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Kasus lahan Simpang Bandara kini menjadi ujian serius bagi Kejati Sumsel. Publik menanti keberanian aparat hukum untuk menjerat pejabat yang terlibat tanpa pandang jabatan maupun kekuasaan.


Korupsi bukan hanya soal uang yang hilang, tapi juga soal kepercayaan rakyat yang terkoyak.


“Kami akan terus datang, terus bersuara, sampai keadilan ditegakkan,” tutup Hanafi lantang. ( Rills/ Agung) 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan