1detik Samosir
Rapat Dengar Pendapat(RDP) yang diselenggarakan Dewan Perwakilan Ralyat Daerah(DPRD)Kabupaten Samosir menjadi penuh tanda tanya akan kebenarannya, terkait peristiwa yang dialami "Kelompok Tani Hutan Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera" yang dipimpin Krisman Siallagan. Munculnya aksi demo kegedung Dprd Samosir yang menuntut 9 poin terhadap "KTH PJS" menjadikan polemik baru antara pihak Masyarakat Kenegerian Ambarita dengan pihak KTH PJS. Anehnya, disaat berlangsungnya RDP tidak diikutsertakan KTH PJS dalam hal ini Ketua Krisman Siallagan dan Jumanti Sidabutar(Sekretaris). Peristiwa ini membuat kami kecewa sebagai masyarakat akan pelaksanaan RDP tersebut. Diketahui pihak yang hadir Forkompinda, Kepolisian, Kejaksaan , Kementerian Kehutanan diwakili KPH Unit IIIX, Ka.Seksi II Balai Medan, Balai PS Medan, beserta Tamu undangan lainnya hadir semua, kecuali Ketua KTH PJS Krisman Siallagan dan pengurus. (Kamis, 2 Oktober 2025)
Hasil pemantauan rekan-rekan media yang meliput RDP terbuka untuk umum tersebut, sebelumnya menghasilkan rekomendasi penghentian sementara seluruh aktivitas koperasi karena adanya dugaan pelanggaran, mulai dari penambangan galian C ilegal, pembukaan jalan baru tanpa izin, perambahan kawasan hutan,hingga penebangan pohon liar. Namun usai selesai makan siang, terpantau peserta masyarakat dan Dprd menyetujui aspirasi dari Kenegerian Ambarita.
Diwaktu yang sama Ketua Dprd Kabupaten Samosir, Nasib Simbolon mengatakan Tiga Keputusan yang kita tetapkan berdasarkan hasil rapat dengar pendapat, Pertama meminta untuk "Pemberhentian aktivitas" dari KTH PJS untuk sementara, Kedua membentuk "Tim Terpadu" dalam penanganan laporan masyarakat, Ketiga Beberapa desa yang awalnya mendukung pemberian ijin kepada KTH PJS namun seiring berjalan proses tidak sesuai dan meminta agar "Dicabut Ijin" KTH PJS, Ujar Nasip.
Ketua Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera,Krisman Siallagan, Sangat kecewa dengan sikap DPRD. Kami yang dilaporkan dan didemo, namun dalam RDP Kamis tak diundang satupun pengurus. Saya selalu Ketua KTH PJS membantah dan menolak keras akan berbagai tuduhan yang disampaikan warga Kenegerian Ambarita dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Samosir Kamis yang lalu dan hanya diundang sepihak!
Krisman Siallagan saat ditemui dikediamannya Desa Tuktuk Siadong Kabupaten Samosir (Jumat, 3 Oktober 2025)menambahkan, Bayangkan saja kami kedua belah pihak yang bermasalah namun KTH PJS tak di ikutsertakan dalam RDP, ada apa? Kami akan tetap terus berjuang dan berusaha mendapatkan keadilan. Jangan membuat informasi fitnah atau Hoax. Seluruh aktivitas koperasi KTH PJS diduga adanya dugaan pelanggaran, mulai dari penambangan galian C ilegal, pembukaan jalan baru tanpa izin, perambahan kawasan hutan,hingga penebangan pohon liar, itu tidak benar adanya artinya Hoax, Tegas Putra Daerah Tuktuk Siadong.
Terkait kesimpulan rapat itu yang hanya diundang secara sepihak, tidak berdasar dan merugikan nama baik koperasi kami.
Masyarakat jangan terprovokasi akan beberapa hal yang dituduhkan dalam RDP, Itu tidak benar adanya! Kami tidak pernah melakukan penambangan ilegal ataupun merusak lingkungan. Aktivitas kami sepenuhnya legal dan berizin,” Pungkas Krisman.
Kita tahu sebelumnya dalam Orasi Aksi Demo yang disampaikan perwakilan Kenegerian Ambarita diantarannya, Kami dinyatakan meminta uang perdamaian 48 juta dan anggota yang masuk di iming-imingkan mendapat 100 ribu. Kami tak akan tinggal diam saja, namun tetap kami akan proses seusai dengan aturan yang berlaku, tegaz Krisman Siallagan.
Diketahui, RDP berlangsung menghasilkan rekomendasi penghentian sementara seluruh aktivitas koperasi karena adanya dugaan pelanggaran,mulai dari penambangan galian C ilegal, pembukaan jalan baru tanpa izin, perambahan kawasan hutan,hingga penebangan pohon liar.
Turut hadir Beberapa Anggota Dprd Samosir, drg. Magdalena Sitinjak, Mian Malau, Renaldi Naibaho, dan rekan-rekan Dprd lainnya, Toga Sinurat(Kasi PPM KPH XIII), Ka.Seksi II Balai Medan, HE Simamora, Balai PS Medan, M.Sholihin, Polres Samosir diwakili Kasatreskrim, Edward Sidauruk, Kodim 0210/TU, Asisten Pemerintahan, Tunggul Sinaga, Kejari Samosir, Richard Simaremare, beserta Tamu undangan Masyarakat Kenegerian Ambarita dan rekan-rekan Jurnalis.
Editor Rinsan siahaan