Simalungun, 1detik.asia-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Simalungun, merampungkan pengusutan kasus dugaan korupsi, pengadaan, Chromebook tahun anggaran 2021-2022.
Seluruh berkas, dan hasil pemeriksaan telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Simalungun, Edison Sukitro Situmorang membenarkan, pihaknya ikut mengusut dan melakukan, serangkaian pemeriksaan terhadap kasus tersebut di Kabupaten Simalungun.
Sudah, hanya sampai di kepala sekolah, 10 orang kepala sekolah sebagai sampel, dan data-datanya, sudah dikirimkan terkait Chromebook secara langsung ke Kejaksaan Agung, ujar Edison Situmorang, Selasa 7/10/2025.
INFO :
Baca
Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Ini Peran Para Tersangka Lainnya.
Edison menyampaikan dalam pengusutan dugaan korupsi, tersebut di Simalungun, pihaknya pun turut memeriksa sejumlah, kepala sekolah dan juga pihak Dinas Pendidikan.
Diketahui, penyelidikan di tingkat lokal ini, didasarkan pada serangkaian Surat Perintah Penyidikan dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, perihal dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan, tahun 2019 hingga 2022.
Dikatakan Edison, ada pun, dokumen yang diserahkan ke Kejagung, berupa berita acara pemeriksaan menyangkut bantuan Chromebook, serta dokumen lain, yang berkaitan dengan pengadaan.
Bahkan, Fokus pemeriksaan Kejari Simalungun yakni, pada pengadaan untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
(Donny)