Keterangan : Konfrensi Pers Kajari Binjai mengenai penaha
Binjai. Waspada.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menahan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemko Binjai berinisial R.I.P, Senin (6/10/2025).
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03.a/L.2.11/Fd.2/10/2025 tanggal 6 Oktober 2025, terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit pada proyek Pemeliharaan Berkala Jalan di Kota Binjai Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Kepala Kejari Binjai, Iwan Setiawan, SH, MHum, melalui konferensi persnya Senin (6/10) malam. menjelaskan, Pemko Binjai menerima DBH Sawit dari Pemerintah Pusat sebesar Rp14,9 miliar, terdiri atas Rp7,9 miliar pada tahun 2023 dan Rp6,9 miliar pada tahun 2024.
Dana tersebut seluruhnya dikelola oleh Dinas PUTR untuk membiayai 12 paket proyek pemeliharaan jalan.
Namun, hasil penyidikan menemukan adanya penyimpangan dan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam pelaksanaan proyek.
Dari total 12 paket kegiatan, ditemukan dua proyek fiktif yang tidak pernah dikerjakan, meskipun uang muka (DP) telah ditarik kontraktor sebesar 30 persen.
Kedua proyek dimaksud adalah:
Pemeliharaan Jalan Samanhudi, Kecamatan Binjai Selatan oleh CV Amanah Anugerah Mandiri, dengan nilai kontrak Rp1,49 miliar.
Pemeliharaan Jalan Gunung Sinabung, Kecamatan Binjai Selatan oleh CV Arif Sukses Jaya Lestari, dengan nilai kontrak Rp2,51 miliar.
Selain itu, 10 proyek lainnya yang seharusnya rampung pada Desember 2024 ternyata baru selesai sekitar Mei 2025, namun tetap dibuatkan Berita Acara Serah Terima (BAST) bertanggal 24 Desember 2024 agar seolah-olah telah selesai sesuai kontrak.
Dari hasil pemeriksaan tim ahli, ditemukan kekurangan volume pekerjaan pada proyek-proyek tersebut yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.656.709.053.
Atas hasil penyidikan itu, Kejari Binjai menetapkan tiga tersangka, yakni:
R.I.P — Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan Sprindik No. Print-02/L.2.11/Fd.2/10/2025.
SFP.Z — Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), berdasarkan Sprindik No. Print-03/L.2.11/Fd.2/10/2025.
TSD — Penyedia/Rekanan, berdasarkan Sprindik No. Print-04/L.2.11/Fd.2/10/2025.
Sementara itu, Jaksa Penyidik Kejari Binjai masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini.(Mul)