Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Kantor Camat Disegel, Pemko Tanjungbalai Berkomitmen Selesaikan Permasalahan Sengketa Lahan

Hendra Syahputra
Kamis, 30 Oktober 2025
Last Updated 2025-10-30T03:49:04Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?


Tanjungbalai, 1detik.asia - Sengketa lahan antara pihak pemilik tanah dengan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai kembali mencuat ke permukaan. Akibat permasalahan tersebut, Kantor Camat Datuk Bandar disegel oleh pihak pemilik sah tanah pada Senin (26/10/2025) pagi.


Penyegelan dilakukan dengan memasang spanduk di depan kantor yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar itu. Kondisi tersebut membuat aktivitas pelayanan masyarakat sempat terganggu dan dialihkan sementara waktu.


Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Abu Hanifah, asisten 1 Pemko Tanjungbalai menyampaikan bahwa pihaknya telah mengetahui kejadian itu dan segera mengambil langkah-langkah penyelesaian.


“Pemko Tanjungbalai berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa lahan ini secara baik dan sesuai ketentuan hukum. Saat ini tim dari Pemko bersama pihak terkait sedang melakukan penelusuran dokumen kepemilikan dan proses hukum yang pernah ditempuh sebelumnya,” ujar Asisten 1.


Ia menegaskan, pemerintah tetap menghormati hak-hak pihak pemilik tanah, namun juga harus memastikan bahwa pelayanan publik tidak terganggu. 


“Kami upayakan ada solusi yang adil bagi semua pihak. Prinsipnya, pelayanan kepada masyarakat tetap kami jaga,” ucapnya. Rabu (29/10/2025). 


Sementara itu, Plt Camat Datuk Bandar Syamsul Efendi, menyebutkan bahwa seluruh pelayanan sementara dialihkan ke gedung sementara agar aktivitas administrasi warga tidak terhenti. 


“Kami tetap melayani masyarakat seperti biasa, hanya saja sementara di lokasi lain sambil menunggu penyelesaian masalah ini,” ucapnya.


Pemko Tanjungbalai sebelumnya telah melaksanakan perjanjian damai 10 Agustus 2022. Dalam perjanjian tersebut, Pemko Tanjungbalai wajib membayar ganti rugi sebesar Rp. 8.454.000.000 (delapan milyar empat ratus lima puluh empat juta rupiah). 


“Untuk pembayaran awal, Pemko Tanjungbalai mengalokasikan Rp4 Milyar dalam perubahan APBD 2025 dengan sisa pembayaran direncanakan pada awal tahun 2026. Namun pembayaran awal masih tahap regulasi,” kata Abu Hanifah. 


Ia menekankan bahwa Pemkot sangat berhati-hati dan menempuh semua prosedur yang berlaku, termasuk menyiapkan appraisal sebagai dasar tahapan berikutnya. Upaya ini dilakukan untuk menghindari munculnya masalah hukum baru.


"Kami harus melalui prosedur dulu baru dilakukan pembayaran. Kami sangat berhati-hati agar jangan sampai setelah satu masalah selesai, justru muncul masalah baru lagi. Ini yang dihindari Pemko Tanjungbalai," ucapnya.


Sebelumnya, Pemko Tanjungbalai telah menempuh jalur PK sesuai arahan Mendagri dan berkoordinasi dengan BPKP, KPK, serta instansi terkait lainnya untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.


"Tujuan kita adalah untuk memperjuangkan ataupun menyelamatkan aset yang dibutuhkan masyarakat Tanjungbalai. Harapan kita seluruh elemen masyarakat dapat mendukung hal ini termasuk media, tokoh masyarakat dan aparat penegak hukum," ujarnya. 


Diberitakan sebelumnya, Kantor Camat Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, direncanakan pindah lokasi. Pemindahan ini dilakukan secara mendadak menyusul serangkaian penyegelan yang dilakukan oleh pihak penggugat atas lahan sengketa seluas 18.708 Meter persegi yang meliputi area Gedung Olahraga, Kantor Camat Datuk Bandar, dan Rumah Dinas Sekretaris Daerah .


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan