Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Heboh, Manfaatkan Jalur Darat Maupun Sungai Diduga Gudang BBM Ilegal Milik Rd Nyaris Tidak Tersentuh Hukum,

Redaksi
Sabtu, 11 Oktober 2025
Last Updated 2025-10-10T23:19:11Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?


 Heboh, Manfaatkan Jalur Darat Maupun Sungai Diduga Gudang BBM Ilegal Milik Rd  Nyaris Tidak Tersentuh Hukum,

PALEMBANG –1detik.asia 


Praktik bisnis bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kota Palembang kembali menggegerkan publik. Sebuah gudang raksasa di Kecamatan Gandus, yang disebut-sebut dimiliki oleh pria berinisial RD, secara terang-terangan melancarkan distribusinya, bahkan memanfaatkan jalur perairan Sungai Musi sebagai urat nadi pasokan.

 

Informasi yang dihimpun, gudang ini tidak hanya beroperasi di darat, melainkan juga menggunakan Sungai Musi sebagai akses strategis untuk keluar masuk pasokan BBM. Aktivitas bongkar muat, yang diduga berlangsung setiap hari siang dan malam hingga dini hari, seolah menantang pengawasan aparat, dengan tujuan menghindari pantauan.

 

"Praktik ini sudah berjalan sangat lama. Anehnya, seolah-olah kebal hukum. Tidak ada tindakan tegas, padahal jelas melanggar," ungkap seorang warga Gandus yang memilih anonim, pada Jumat (10/10/2025). Keresahan warga tak terbendung melihat aktivitas ilegal ini terus merajalela.

 

Upaya awak media untuk mengkonfirmasi langsung kepada pemilik gudang berinisial RD belum membuahkan hasil. Warga juga menyebutkan, gudang ini kerap mengklaim tidak beraktivitas saat ada pihak luar yang padahal operasionalnya terus berjalan rapih dan terorganisir, " Sebelumnya cat gudang BBM Ilegal ini berwarna biru sebelum berubah warna menjadi putih, yang berkeyakinan untuk mengelabuhi orang, " tambah warga yang sering melintas daerah tersebut. 

 

Ironisnya, aktivitas ilegal ini tetap merajalela meski Kapolda Sumatera Selatan (SUMSEL) dan Kapolres Palembang telah mengeluarkan instruksi tegas untuk menindak segala bentuk praktik ilegal. Pihak yang diduga sebagai mafia BBM ini seolah tak bergeming, terus menjalankan bisnis haramnya.

 

Masyarakat mendesak Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, SIK,. MH, untuk segera turun tangan dan menindak tegas pemilik gudang tersebut. "Ini sudah jelas bisnis ilegal yang tidak mengantongi izin dan sangat merugikan negara," tegas warga, berharap keadilan ditegakkan.

 

Pelaku bisnis ilegal ini dapat dijerat dengan Pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP Pidana jo. Pasal 188 KUHP. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

 

Dengan adanya temuan gudang BBM ilegal ini, harapan besar disematkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait di Sumatera Selatan agar segera menindak tegas, sejalan dengan instruksi Kapolri untuk memberantas praktik ilegal di seluruh jajaran, khususnya di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

 

 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan