Bandar Lampung – Proses mediasi terkait penyelamatan lahan milik Yayasan Bhakti IMI Lampung (YBIL) mulai menunjukkan perkembangan positif. Setelah beberapa kali absen, PT Mandala Bakti Sentosa (MBS) akhirnya hadir dalam pertemuan mediasi yang berlangsung lancar. Agenda mediasi lanjutan dijadwalkan pada 28 Oktober 2025 mendatang.
Meski demikian, muncul pula keterlibatan PT Bumi Persada Langgeng (BPL) sebagai Tergugat III (T3) dalam perkara tersebut. Kuasa hukum YBIL, M. Oryzha Al Ghazali, SH, M.Kn., menjelaskan bahwa pelibatan BPL didasari oleh sejarah kepemilikan dan penerbitan atas sertifikat lahan yang disengketakan.
“Awalnya, Safei Tjakra (T1) mendirikan PT Bumi Persada Langgeng pada tahun 2004. Meskipun sejak 2015 dia tidak lagi menjabat maupun memiliki saham di perusahaan tersebut, sertifikat atas nama BPL tetap muncul. Tercatat terdapat dua SHGB atas tanah tersebut — satu atas nama PT Mandala Bakti Sentosa dan satu lagi atas nama PT Bumi Persada Langgeng,” jelas Oryzha.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh, sebagian lahan tersebut pernah diterbitkan sertifikat atas nama T1. Namun, secara hukum yang dicatat saat ini adalah sertifikat atas nama T2 dan T3. Hal inilah yang menjadi dasar hukum pelibatan BPL dalam gugatan perdata yang diprakarsai oleh yayasan.
Sementara itu, Ketua YBIL, Tisnawati, dalam sesi mediasi menyatakan persetujuan terhadap klaim PT BPL yang menilai penyelesaian tanah seluas 8,7 hektare tersebut telah diselesaikan melalui keputusan pengadilan.
“Putusan lembaga yang hanya ingin membantu menyelamatkan antara masyarakat, bukan lahan milik yayasan. Oleh karena itu, kami menilai pelibatan PT BPL sebagai tergugat adalah sah dan relevan,” tegasnya.
Oryzha kembali menegaskan bahwa gugatan ini merupakan perkara baru yang dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena BPL dinilai telah menerbitkan sertifikat dan melakukan pembebasan lahan di atas tanah milik yayasan tanpa dasar hukum yang sah.
Dalam proses mediasi tersebut, kuasa hukum T1 (Safei) turut hadir dan menyampaikan harapan agar pertemuan berikutnya dapat disampaikan langsung oleh Safei untuk mencari solusi damai. Diketahui, Safei sebelumnya memiliki hubungan baik dengan pihak yayasan dan pernah menandatangani perjanjian nomor 33 terkait lahan milik YBIL.
Tisnawati juga menjelaskan bahwa sebelum T1 dan T2 masuk ke lokasi pada tahun 1994–1997, pihak yayasan lebih dulu melakukan pendanaan lahan. Sedangkan izin lahan oleh T1 dan T2, selanjutnya, hanya mencakup sekitar 20–40 persen dari total luas tanah dan belum terselesaikan sepenuhnya.
Sesuai ketentuan, masa mediasi yang semula berdurasi 30 hari kini diperpanjang menjadi 60 hari, sebagaimana disepakati oleh seluruh pihak dalam pertemuan tersebut.
Yayasan Bhakti IMI Lampung menegaskan bahwa lahan yang disengketakan merupakan tanah sah milik yayasan, dan tidak mengakui klaim sepihak dari pihak manapun yang telah menerbitkan sertifikat tanpa sepengetahuan dan persetujuan yayasan.
Yayasan Bhakti IMI Lampung menegaskan bahwa lahan yang disengketakan merupakan tanah sah milik yayasan, dan tidak mengakui klaim sepihak dari pihak manapun yang telah menerbitkan sertifikat tanpa sepengetahuan dan persetujuan yayasan.
( Very )