Pematangsiantar, 1detik.asia-
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pematang Siantar, menargetkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), inisiatif dapat diselesaikan tahun ini.
Kedua Ranperda tersebut tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dan, insentif Tenaga Pendidik Nonformal,Bidang Keagamaan.
Anggota Bapemperda DPRD Pematang Siantar, Tongam Pangaribuan, mengatakan kedua Ranperda itu lahir, dari kebutuhan nyata masyarakat.
Menurutnya, keberadaan regulasi ini, penting sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah, terhadap tenaga kerja lokal, serta, para pendidik nonformal keagamaan.
Ranperda ini sangat, dibutuhkan masyarakat, untuk tenaga pendidik nonformal keagamaan, kami ingin ada perhatian dan penghargaan yang layak bagi mereka, yang selama ini berperan penting dalam pembinaan moral,dan spiritual masyarakat, ujar Tongam, Kamis 9/10/2025.
INFO :
Baca
DPRD Pematang. siantar, Kembali Desak Dishub, Optimalkan Terminal Tanjung Pinggir.
Ia menjelaskan, jika nantinya Ranperda tentang Insentif Tenaga Pendidik, Nonformal Bidang Keagamaan, disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Maka penganggaran insentif, akan dimasukkan dalam setiap tahun anggaran.
Dengan demikian, para guru nonformal dari berbagai lembaga pendidikan agama, akan memperoleh dukungan finansial, yang berkelanjutan.
Sementara itu, Ranperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal diharapkan menjadi payung hukum untuk memastikan pekerja lokal, mendapat kesempatan kerja yang adil, dan perlindungan hak-haknya di tengah, persaingan tenaga kerja.
Melalui Ranperda ini, kami ingin memastikan masyarakat Pematang Siantar menjadi prioritas, dalam setiap kesempatan kerja, yang ada di daerahnya sendiri, ujar Tongam.
(Donny)