Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Sambangi Kejati Laskar Sumsel Desak Kejati Profesional Jangan Ada Kesan Tebang Pilih

Redaksi
Selasa, 16 September 2025
Last Updated 2025-09-16T08:37:04Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?


 PALEMBANG, - 1detik.asia


Laskar Sumsel (Lembaga Advokasi Sakerja Rakyat Sumatera Selatan) menggelar aksi  demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Selasa (16/09/2025). 


Mereka mendesak aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan (YBS) dan meminta Kejati segera menetapkan Edison sebagai tersangka.


Dalam orasinya, Direktur Investigasi Laskar Sumsel, Jacklin, menegaskan bahwa Kejati Sumsel tidak boleh berlarut-larut dalam kasus ini. "Kami mendesak Kejati Sumsel untuk bertindak cepat, tegas, dan profesional. Jangan ada lagi kesan tebang pilih. Kasus Edison harus dituntaskan dan penetapan tersangka tidak boleh ditunda," tegas Jacklin di hadapan massa aksi.


Selain berdemonstrasi, Laskar Sumsel juga menyerahkan laporan dan bukti tambahan untuk mendukung proses hukum. Mereka menolak segala bentuk intervensi politik yang berpotensi menghambat jalannya penyelidikan. Menurut Laskar Sumsel, lambatnya penetapan tersangka akan mengikis kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.

Menanggapi aksi ini, Kasi Intelijen II Kejati Sumsel, Belmento, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. "


"Kami menerima laporan ini dan akan segera kami telaah sesuai mekanisme hukum. Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan diproses dengan serius," ujarnya.


Aksi yang berlangsung damai tersebut diakhiri dengan penyerahan pernyataan sikap tertulis langsung kepada perwakilan Kejati.

Kronologi Kasus Singkat yang Bisa Ditambahkan

Kasus ini berawal dari penjualan aset YBS yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan dan sosial. Nama Edison, yang saat itu menjabat sebagai Kepala BPN Palembang, diduga terlibat dalam proses penerbitan sertifikat aset.

Menurut Laskar Sumsel, fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang menunjukkan adanya beberapa kejanggalan, di antaranya:

Dua dokumen sporadik diterbitkan pada tahun 2016 dan 2017 untuk objek tanah yang sama.


Pihak Yayasan YBS sempat menyampaikan sanggahan, namun proses penerbitan sertifikat tetap dilanjutkan.

Sejumlah saksi dari BPN, termasuk Genta Septiawan, mengaku menerima perintah langsung dari Edison untuk memproses berkas permohonan sertifikat.

Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai terdakwa, yaitu Harobin Mustofa (mantan Sekda Palembang), Yuherman (mantan Kepala Seksi Pemetaan BPN), dan Usman Goni (kuasa penjual YBS). Namun, Laskar Sumsel menilai bahwa keterlibatan Edison, yang kini menjabat sebagai Bupati Muara Enim, perlu diusut tuntas. ( Rills)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan