Www.satudetik.asia | Musi Banyuasin – Ratusan aktivitas ilegal refinery (penyulingan minyak ilegal) di wilayah hukum Polsek Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), diduga berjalan mulus tanpa sentuhan hukum. Aktivitas haram tersebut bahkan disebut-sebut berlangsung aman dan lancar karena adanya dugaan setoran kepada oknum aparat Polsek Babat Toman dan Kanit Reskrim.
Meski Polsek Babat Toman kerap mengeluarkan himbauan, masyarakat menilai langkah itu hanyalah formalitas belaka tanpa tindakan nyata. Dugaan keterlibatan oknum aparat membuat publik semakin geram, apalagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menegaskan: setiap anggota Polri yang membekingi aktivitas ilegal refinery akan diberikan sanksi tegas, bahkan dicopot dari jabatannya.
Ormas dan LSM Angkat Bicara: Siap Gelar Aksi Besar-Besaran
Ketua Ormas Brigade 98 Muba, Boni, menegaskan pihaknya akan turun ke jalan bila aparat tak bergerak.
> “Kami akan menggelar aksi besar-besaran di Polres Muba dan Polda Sumsel dalam waktu dekat. Diduga kuat Polsek Babat Toman membiarkan bahkan membekingi aktivitas ilegal tersebut,” ujarnya dengan nada keras.
Hal senada disampaikan Ketua LSM Gempita Muba, Mauzan, yang menyebut dugaan adanya setoran rutin dari pengelola refinery ilegal ke oknum aparat.
> “Sungguh sangat disayangkan, aparat yang seharusnya menjadi teladan justru diduga membekingi ratusan sumur minyak ilegal. Informasi yang kami terima, satu lokasi refinery menyetor hingga Rp3 juta per bulan kepada oknum di Polsek Babat Toman,” ungkapnya.
LSM Gempita menegaskan, bila Polsek dan Polres Muba tetap tidak menutup aktivitas tersebut, mereka akan menggelar aksi besar-besaran.
Dampak Lingkungan dan Ancaman Nyawa
Selain merugikan negara, aktivitas refinery ilegal ini juga merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat sekitar. Kebakaran, pencemaran tanah, hingga ledakan kilang ilegal sudah sering terjadi di Muba dan sekitarnya.
Dasar Hukum: Jelas Melanggar
Aktivitas ilegal refinery jelas bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
Pasal 52 jo. Pasal 23 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: setiap usaha pengolahan minyak bumi wajib memiliki izin usaha pengolahan.
Pasal 53 huruf b UU No. 22 Tahun 2001: kegiatan pengolahan tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar.
Pasal 55 dan 56 KUHP: siapapun yang turut serta, membantu, atau membekingi tindak pidana dapat dipidana sebagaimana pelaku utama.
Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri: melarang anggota Polri menyalahgunakan kewenangan, apalagi menjadi beking kejahatan.
Publik Desak Kapolri Turun Tangan
Masyarakat bersama ormas dan LSM di Muba mendesak Kapolri, Kapolda Sumsel, Presiden RI, dan Gubernur Sumsel untuk mengambil langkah konkret.
> “Kami meminta Kapolri segera turun ke lapangan, melihat sendiri kondisi di Babat Toman. Jangan sampai ada oknum polisi yang jadi beking mafia minyak ilegal. Jika terbukti, copot dan proses hukum oknum tersebut tanpa pandang bulu,” tegas Boni dan Mauzan kompak.
Fenomena refinery ilegal di Muba ibarat bom waktu yang dibiarkan berdetak. Publik menunggu langkah tegas aparat pusat untuk memutus mata rantai mafia minyak sekaligus menegakkan hukum sebagaimana janji Kapolri: “Tidak ada ruang bagi aparat yang membekingi kejahatan.”
Kapolres muba saat di konfirmasi melalui kapolsek babat Toman IPTU Dedi Kurniawan, S.H.,M., beri tanggapan" Trm ksh atas informasinya,
Kmi dari Polsek Babat Toman terus melakukan upaya mensosialiasikan serta memberikan himbauan utk tidak melakukan aktivitas tsb.
Polsek tidak pernah melakukan pemberian ataupun melakukan beking kegiatan tsb.. tks" Ujar kapolsek
Fenomena refinery ilegal di Muba ibarat bom waktu yang dibiarkan berdetak. Publik menunggu langkah tegas aparat pusat untuk memutus mata rantai mafia minyak sekaligus menegakkan hukum sebagaimana janji Kapolri: “Tidak ada ruang bagi aparat yang membekingi kejahatan.”
(Rizki Singgih) | Tim