Simalungun, 1detik.asia-
Lebih sebulan bekerja keras menyelidik, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan - Polres Simalungun akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian/pembobolan toko kosmetik milik korban, Elisabet Silalahi, di Jalan Sudirman, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, yang terjadi Jumat dini hari 12/9/2025, sekira pukul 00:30 WIB.
Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi SH MH menjelaskan, dari hasil pengungkapan ini Tim Opsnal berhasil meringkus satu dari dua diduga pelaku berikut sisa kosmetik hasil jarahan yang dijadikan barang bukti dalam penanganan kasus pencurian yang, menyebabkan korban mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Dipaparkan AKP Ibrahim Sopi, kejadian diketahui Kamis 31/7/2025, pagi saat korban Elisabet Silalahi, mendapat kabar via telepon dari saksi Sorta Silalahi, yang menyebut tokonya kemalingan.
Menerima kabar, korban/pelapor buru-buru datang ke TKP dan melihat toko sudah berantakan, serta tiga unit rak (steleng), yang sebelumnya berisi barang-barang kosmetik dari berbagai jenis dan merek telah kosong, termasuk empat (4) unit CCTV merk Imou I080-P, yang terpasang dalam toko, turut lenyap, Korban mengalami kerugian materi sebesar Rp Rp 84.153.000.
Tidak terima atas pencurian ini, korban Elisabet Silalahi, secara resmi membuat Laporan Polisi (LP), ke Polsek Perdagangan, tertanggal 31 Juli 2025, agar kasus ini diproses sesuai hukum berlaku
Berdasar LP korban, Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Gerry D Simanjuntak SH melibatkan, Aiptu HR. Sianipar, Aipda Melky Silitonga SH, Aipda Bambang Lesmono, Aipda J. Napitulu,vAipda G.S.
Tampublon serta Bripka Dedi Irawan, bergerak cepat merespon dengan melakukan cek dan olah TKP ke toko milik korban tersebut, sebagai langkah awal penanganan kasus secara profesional, dalam penyelidikan untuk mengungkap dan melacak terduga pelaku.
Dari olah TKP diketahui modus pelaku diawali mencongkel gembok pintu toko, menggunakan linggis, namun gagal.
Kemudian merusak grendel pintu toko, dan menggunting jaring kawat ventilasi untuk meraba engsel pintu bagian dalam, pintu berhasil di buka.
Menurut AKP Ibrahim Sopi, pelaku diperkirakan dua orang dengan pembagian tugas masing-masing, satu pelaku masuk ke toko mengambil berbagai macam kosmetik, dari stelling sementara satu pelaku lagi, mengumpulkan dan memasukkan, hasil jarahan ke goni tersebut.
Pada rangkaian penyelidikan intensif, dan penggalian keterangan saksi saksi mau pun, hasil penelusuran dilapangan, Tim Opsnal berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku.
Kecurigaan mengarah pada Franky Erikson Manalu alias Erik, 37, warga Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Pelaku berhasil diamankan Jumat dinihari dari depan rumahnya, Ujar AKP Ibrahim Sopi, Jumat 12/9/2025, malam.
Diinterogasi di TKP, Franky Erikson Manalu alias Erik mengakui perbuatannya mencuri di toko korban, yang dilakukan bersama rekannya, Martua Gultom (buron), Kamis, 31 Juli 2025 sekitar pukul 03:00 WIB, lalu.
Didampingi Kepling XII Kelurahan Perdagangan III, Tim Opsnal melakukan penggeledahan seisi rumah tersangka.
Tim Opsnal menemukan satu (1) buah tas warna kombinasi putih, merah dan biru berisi berbagai macam kosmetik, yang disembunyikan di kamarnya.
Tersangka mengaku tas berisi kosmetik yang ditemukan di kamarnya, merupakan barang curian dari toko korban.
Sebagian lainnya telah dijual, Motif kejahatan ini disebabkan faktor ekonomi, Papar AKP Ibrahim Sopi
Tersangka Franky Erikson Manalu alias Erik berikut, semua barang bukti telah diamankan,di Polsek Perdagangan untuk penyidikan, lanjut dan proses hukum.
Sedang Martua Gultom, masih dalam pengejaran, kami akan memproses kasus ini, hingga ke tingkat Kejaksaan, Tegas AKP Ibrahim Sopi menutup.
(Donny)