Bandar Lampung – Satudetik.asia.Com.Dua orang yang diduga sebagai oknum ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial Y dan N diamankan oleh anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Senin (22/9/2025).
Keduanya ditangkap atas dugaan pemerasan terhadap seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pejabat tersebut merupakan salah seorang Kepala Dinas (Kadis) yang diperas senilai Rp20 juta.
Dikutip dari indportal.com,penangkapan dilakukan saat pertemuan berlangsung di salah satu kafe di wilayah Bandar Lampung,kasus ini berawal ketika kedua oknum ormas tersebut meminta jatah proyek. Namun, sang Kadis hanya bersedia memberikan uang tunai Rp20 juta.
“Ketika dana dikeluarkan dan diterima oleh oknum, langsung dilakukan OTT dengan barang bukti Rp20 juta,
.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Lampung belum mengeluarkan keterangan resmi terkait penangkapan tersebut.
Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol. Indra Hermawan melalui pesan WhatsApp juga belum mendapatkan jawaban.
Kasus merupakan presiden buruk oknum ormas atau oknum LSM yang justru menyalahgunakan peran kontrol sosial menjadi alat tekanan demi keuntungan pribadi.
Fenomena “jatah proyek” seharusnya menjadi perhatian serius, sebab jika dibiarkan, praktik seperti ini akan memperlemah tata kelola pemerintahan dan membuka ruang transaksional antara pejabat dan pihak luar.
APH tidak cukup hanya melakukan OTT, namun perlu menelusuri lebih jauh pola dan jaringan praktik pemerasan berkedok ormas/LSM yang kerap menjerat di lingkungan pejabat daerah.
Team