Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Kasus Pembunuhan Mutia Pratiwi: Praktisi Hukum Apresiasi Vonis Berat Hakim PN Pematangsiantar

Cahya Wulandari
Senin, 01 September 2025
Last Updated 2025-09-01T08:18:28Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Pematangsiantar,1detik.asia-

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada terdakwa Jefri Siregar (45), oknum polisi Polres Pematang Siantar, dalam kasus keterlibatannya menyembunyikan pelaku pembunuhan Mutia Pratiwi alias Shela.


Hakim Ketua Rinto Leoni Manullang menyatakan, Jefri terbukti melanggar,Pasal 221 KUHP dengan sengaja, membantu menyembunyikan, pelaku kejahatan, Pertimbangan memberatkan, vonis adalah status terdakwa sebagai, anggota kepolisian.


Menjatuhkan pidana selama 9 bulan penjara dan menetapkan terdakwa tetap ditahan, kata Rinto Leoni dalam persidangan, Jumat 29/8/2025 sekitar, pukul 20.30 WIB.


Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Jefri 5 tahun penjara dengan dakwaan Pasal 338 Jo Pasal 56 KUHP.


Kuasa hukum terdakwa, Erwin Puba dari Posbakum, menyampaikan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pembuangan jenazah, Mutia Pratiwi ke Tanah Karo.


Klien kami hanya mengetahui dan tidak ikut membuang. Berbeda dengan terdakwa lain yang terlibat, kata Erwin.


Sementara itu, Mursi Sitorus, istri Jefri, menyambut baik putusan hakim,senang sekali, hakimnya adil dan tidak, buta terhadap fakta persidangan, puji Tuhan hukuman suami saya hanya 9 bulan, ucapnya.


Pihak JPU dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar belum memberikan tanggapan resmi terkait vonis hakim ini.



(Donny)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan