1detik.asia, Tanjungbalai - Tiga warga negara (WN) Bangladesh disekap di sebuah rumah selama empat hari dan tidak diberi makan diduga korban perdagangan manusia (TPM), berhasil diamankan pihak Imigrasi Tanjungbalai Asahan.
Petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Tanjungbalai asahan, Sumatera utara berhasil mengamankan tiga orang warga Bangladesh yang masuk ke Indonesia secara ilegal , ketiganya diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan manusia yang akan dikirim ke Australia.
Ketiga warga bangladesh ini di diamankan dari sebuah rumah di daerah pematang pasir kecamatan Teluk Nibung Tanjungbalai pada senin malam (29/9/2025), penggerebekan ini dipimpin langsung oleh kepala seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian ( inteldakim) Tanjungbalai asahan herbet Henry Manihuruk.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Teodorus Simarmata, dalam jumpa persnya di aula kantor imigrasi Tanjungbalai Asahan menjelaskan bahwa ketiga warga negara bangladesh ini masuk ke indonesia secara non prosedural melalui pelabuhan tikus.
“Berdasarkan pemeriksaan awal mereka mengaku menggunakan dokumen resmi dari negaranya ke Malaysia, kemudian paspor dan uangnya disita oleh agen dan dijanjikan akan dibawa ke Australia dan saat ini petugas masih mendalami motif mereka menuju australia,” ujar Teodorus Simarmata. Selasa (30/9/2025).
Dikatakannya, namun ternyata mereka malah diberangkatkan menggunakan boat ke Indonesia dan tidak melalui tempat pemeriksaan keimigrasian.
“Dari keterangan ketiganya mereka mengaku disekap di sebuah rumah tanpa diberi makan selama empat hari oleh agen yang membawa mereka dari Malaysia,” ucapnya.
Saat ini pihak imigrasi Tanjungbalai asahan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut selama tujuh hari kedepan apakah masuk dalam ranah pro justitia atau undang - undang keimigrasian lainnya.
Dalam hal ini, ketiganya melakukan pelanggaran UU no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian pasal 119 ayat (1) setiap orang asing yang masuk dan / atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak rp 500 juta.