Serdang Bedagai - Www.1detik.asia
Bangunan yang berdiri di pinggir Sei ular Kecamatan Bringin kabupaten Deli Serdang dengan gagahnya bangunan tersebut permanen.
Bangunan yang tidak memiliki izin PBG dan Permanen sudah berdiri selama dua tahun tidak tersentuh hukum.
Selasa, 2 September 2025
Cafe Ilegal tersebut membuat buming di masyarakat yang dimana bapak Gubernur Sumatra Utara jangan pilih kasih kalau memang mau di hancurkan, hancurkan semuanya pak sudah jelas Cafe transaksi Narkoba karna sudah dua kali ketangkap polres di cafe tersebut.
Saya merasa heran dengan adanya kafe Maya yang berdiri kokoh di tanah negara sudah lama di duga kuat memberikan upetinya sehingga BWS, Kapolres, Dan Penegak perda hanya diam saja.
mendirikan bangunan di tanah negara tanpa izin adalah tindakan melanggar hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara, denda, dan penggusuran bangunan, berdasarkan pasal-pasal dalam KUHP seperti Pasal 167 dan 385 KUHP, serta dapat dikategorikan sebagai penyerobotan tanah atau perbuatan melawan hukum.
Tindakan Pidana
Penyerobotan Tanah:
Mendirikan bangunan di atas tanah negara tanpa izin dapat dianggap sebagai penyerobotan tanah, yaitu mengambil dan memanfaatkan tanah yang bukan haknya secara tidak sah.
Pasal-Pasal KUHP yang Relevan:
Pasal 167 KUHP: Mengatur tentang larangan memasuki pekarangan atau menguasai tanah tanpa izin yang berhak, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 bulan.
Pasal 385 KUHP: Mengatur tentang tindakan melawan hukum memiliki, menguasai, atau menggunakan tanah milik orang lain (termasuk negara) dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Pelanggar bisa dihukum penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda.
"Ujar Marzuki" (salah satu masyarakat)
(Maulana Hutabarat)