Adv. Aris Carmadi, S.H., C.PC. selaku Koordinator dan Kuasa Hukum para korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN), secara resmi meminta dukungan dan backup dari Ketua Umum FERADI WPI, *Advokat / Pengacara Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF.*
Permintaan ini disampaikan langsung pada Kamis, 11 September 2025, melalui komunikasi resmi antara Advokat Aris Carmadi dengan Ketua Umum FERADI WPI. Dalam pertemuan awal tersebut, disepakati bahwa pada *29 September 2025* akan dilakukan pembahasan lebih lanjut mengenai langkah hukum bersama untuk membela para korban BLN.
Advokat Aris Carmadi menjelaskan bahwa banyak kliennya mengalami kesulitan berat akibat dana yang mereka setorkan ke Koperasi BLN tidak dapat dicairkan. Kondisi tersebut menimbulkan dampak serius:
* *5 rumah* klien telah dipasang plang lelang,
* *10 rumah* menerima Surat Peringatan (SP) III,
* *30 mobil* dan lebih dari *100 sepeda motor* dikembalikan ke leasing karena gagal bayar.
*“Banyak uang masuk ke Koperasi BLN, namun tidak bisa dicairkan. Akibatnya para klien tidak mampu mengangsur kewajibannya. Kami meminta bantuan dan dukungan penuh kepada Bapak Ketum Adv.Donny Andretti,”* ungkap Advokat Aris Carmadi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum FERADI WPI menyatakan kesiapannya untuk mendukung langkah hukum yang diperlukan demi melindungi hak-hak korban.
*“Kami, FERADI WPI, siap mendukung penuh dan akan menolong klien² dari rekan Adv. Aris secara maksimal. Dengan pertolongan dari Tuhan Yang Maha Esa, kami akan berjuang bersama agar keadilan bisa ditegakkan dan Dengan hati yang mengandalkan Kekuatan PUSAT,”* tegas Advokat Donny Andretti.
Rencana pertemuan antara Lawyer Aris dengan Pengacara Donny dilaksanakan pada akhir bulan yaitu 29 September 2025 di Kranganyar, diharapkan dapat menghasilkan langkah konkret dalam penanganan kasus ini, sehingga para korban Koperasi BLN memperoleh kepastian hukum dan keadilan yang layak mereka terima.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Nabilla