Tanjungbalai , 1detik.asia -
Wakil Wali Kota Tanjungbalai , Muhammad Fadly Abdina menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungbalai, yang membahas sejumlah agenda penting termasuk Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi DPRD sekaligus Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tanjungbalai Tahun 2025-2029 dan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi DPRD sekaligus Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2024, Jumat (8/8/2025)
Rapat yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Tanjungbalai tersebut dipimpin Ketua DPRD, H. Tengku Eswin didampingi Wakil Ketua Safri Sahputra. Turut hadir juga para anggota DPRD Kota Tanjungbalai, Forkopimda, Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, para Asisten, Pimpinan OPD, Camat, Lurah dan undangan lainnya
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyelenggarakan rapat paripurna tersebut. Ia menegaskan bahwa pembentukan Raperda RPJMD Kota Tanjungbalai Tahun 2025-2029 diharapkan mampu memberi manfaat besar bagi masyarakat.
“RPJMD ini menjadi pedoman untuk mewujudkan visi terwujudnya Tanjungbalai EMAS (Elok, Maju, Agamais dan Sejahtera),” ujarnya.
Hal ini sangat berguna bagi lahirnya suatu peraturan daerah sebagai produk hukum, dengan muatan muatan yang akan menjadi dasar hukum kebijakan Pemerintah Kota dalam mewujudkan tugas tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan yang merupakan amanah dari undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan pelaksanaannya dilaksanakan daerah, Jelasnya
Dalam prosesnya, penyusunan RPJMD ini memerlukan pemikiran, energi dan analisis yang tidak mudah, karena harus mengidentifikasi secara detail semua informasi berupa potensi wilayah, permasalahan, isu isu strategis mempertimbangkan dokumen dokumen pendukung yang relevan yang ketersediaannya tentunya serta membutuhkan keterlibatan berbagai pihak termasuk semua saudara DPRD dan teman teman OPD sekalian, ungkap Fadly lagi
Wakil Wali Kota juga menyampaikan Pemerintah Kota dan DPRD diharapkan dapat selalu bersinergis mencurahkan perhatian dan pemikirannya dalam secara bersama sama mewujudkan Pemerintahan Kota Tanjungbalai, disamping masyarakat Kota Tanjungbalai yang perlu terus ditumbuh kembangkan minatnya untuk berpartisipasi dalam pembangunan.
Wakil Wali Kota menambahkan, dalam RPJMD ini dicanangkan visi Kota Tanjungbalai yaitu mewujudkan tanjungbalai elok, maju, agamais, dan sejahtera (EMAS). Tentang rencana pembangunan jangka menengah dari Ranperda RPJMD Kota Tanjungbalai Tahun 2025-2029, dalam hal ini Pemerintah Kota Tanjungbalai telah mempunyai dasar hukum yang jelas dalam hal rencana pembangunan Kota tanjungbalai selama 5 (lima) tahun kedepan
Diakhir sambutannya, Muhammad Fadly berharap dukungan semua pihak untuk membantu pemerintah kota dalam menjalankan roda pemerintahan ini dengan segala keterbatasan yang ada, sehingga harapan dan cita-cita yang tertuang dalam dokumen RPJMD ini nantinya dapat terwujud dan terlaksana dengan baik semoga segala upaya dan niat baik kita yang telah dan akan kita kerjakan dapat menambah catatan amal baik kita dan mendapat berkah dari Allah SWT
Dalam agenda kedua, Rapat Paripurna Pengesahan Pendapat Akhir Fraksi DPRD sekaligus Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2024, Wakil Wali Kota, Muhammad Fadly Abdina, menyampaikan kami menyadari sepenuhnya bahwa penyusunan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini adalah wujud nyata dari transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Daerah dalam mengelola keuangan daerah secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
"Masukan dari fraksi fraksi, baik berupa apresiasi atas capaian kinerja maupun koreksi atas kekurangan yang ada, akan menjadi bahan evaluasi penting bagi kami dalam memperbaiki pemerintahan ke depan tata kelola Dan kami telah mendengar ada bebagai masalah Aktual telah dikemukakan secara transparan serta berbagai Pandangan telah pula disampaikan baik secara Lugas maupun tersirat," sebutnya
Kami juga berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) dan bersih (Clean Government), sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Dengan telah disetujuinya Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 oleh DPRD, kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan mekanisme peraturan perundang undangan yang berlaku untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, tegasnya
Semoga kerja sama yang telah terjalin selama ini antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Tanjungbalai semakin solid dan harmonis dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah kita tercinta, pungkas Wakil Wali Kota
Usai sambutan Wakil Wali Kota, pimpinan DPRD mengingatkan kepada Pemko Tanjungbalai agar Ranperda RPJMD Kota Tanjungbalai Tahun 2025–2029 dan Ranperda terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2024 yang telah disetujui bersama itu segera disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memastikan pelaksanaan program-program strategis segera dimulai dan ditutup dengan Penandatangan/Pengambilan Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kota Tanjungbalai dengan DPRD atas dua Ranperda.
( Ibrahim-ulong )